WAKALAH

Authors

  • jurnal alallam

Abstract

Sebagai makhluk sosial manusia tidak mungkin mengerjakan semua urusan dengan sendiri, maka dalam rangka mencapai suatu tujuan sering diperlukan pihak lain untuk mewakilinya urusan tersebut. pekerjaan tersebut dalam ilmu fiqih disebut dengan akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. disadari atau tidak praktek wakalah sering dilakukan setiap saat dimanapun dan dalam kondisi apapun manusia beraktifitas. Di dalam dunia pernbankan wakalah hanya menjadi transaksi pendukung bukan sebagai transaksi utama. Dalam jurnal ini penulis akan memaparkan wakalah secara umum.

Downloads

Published

2020-10-22

Issue

Section

Articles