[1]
Ulum, B. 2019. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat untuk Mengkualifikasikan Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender sebagai Tindak Pidana. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman. 5, 1 (Mar. 2019), 106–117. DOI:https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v5i1.3399.