Ulum, B. (2019). Hukum yang Hidup dalam Masyarakat untuk Mengkualifikasikan Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender sebagai Tindak Pidana. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 106–117. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v5i1.3399