Ulum, B. (2019) “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat untuk Mengkualifikasikan Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender sebagai Tindak Pidana”, Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), pp. 106–117. doi: 10.35309/alinsyiroh.v5i1.3399.