Studi Analisis Pendapat Ibnu Abidin Tentang Tidak Ada ‘Iddah Wanita Hamil Karena Zina

Authors

  • Nurul Alimi Sirrullah

Abstract

Sebenarnya masalah ‘iddah secara umum adalah sesuatu yang sudah disepakati oleh para ulama selain juga telah dijelaskan secara eksplisit oleh nass al-Qur’an maupun Sunnah. Akan tetapi ketika ‘iddah tersebut dihadapkan pada suatu peristiwa yang tidak lazim, seperti seorang perempuan yang hamil karena zina maka ‘iddah tersebut membuat perbedaan pendapat di kalangan para ulama’. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti dan menelusuri kembali permasalahan- permasalahan hukum tersebut bagaimana Pendapat Ibnu Abidin tentang tidak ada iddah wanita hamil karena zina. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber di antaranya sumber data primer adalah sumber data yang diperoleh langsung dari sumbernya dalam hal ini adalah Kitab Radd al-Muhtar. Sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari sumber- sumb er lain yang berkaitan. Data yang penulis gunakan merupakan data kualitatif, sedangkan dalam menganalisis penelitian ini penulis menggunakan diskriptis analisis. Ibnu Abidin menyatakan tentang tidak adanya iddah untuk wanita hamil karena zina, dalam arti boleh dinikahi oleh orang lain akan tetapi dilarang untuk melakukan hubungan intim sampai wanita hamil karena zina tersebut melahirkan, dengan alasan untuk menjaga kesucian rahim dan agar tidak berkumpul dua sperma atau lebih dalam satu rahim yang mengakibatkan tercampurnya nasab dan menjadi rusak. Metode istinbath hukum yang digunakan adalah istihsan. karena didalam al-Qur’an dan sunah Rosulullah tidak ada keterangan yang mengaturnya, akan teapi ada persamaan illat sama-sama hamil. Penulis sependapat dengan Pendapat Ibnu Abidin tentang tidak ada iddah wanita hamil karen zina, karena iddah adalah akibat dari putusnya perkawinan, tidak diperbolehkannya disetubuhi setelah dinikah dengan alasan menjaga rahim dan nasap adalah pendapat yang hati - hati dalam pengambilan hukum, memperhatian kepada wanita tersebut agar tidak melakukan zina lagi, dan supaya lembaran baru yang dibuka dengan laki-laki yang menikahi bisa jelas.

Downloads

Published

2022-01-30