ANALISIS KRITIS TERHADAP ITSBAT NIKAH OLEH PEMOHON NON MUSLIM BERDASARKAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN

Authors

  • Mevrianta Lisma UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Fadilsj Fadilsj UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Suwandi Suwandi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Abdul Rouf UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Abstrak: Pengadilan Agama hanya bisa memutuskan permohonan itsbat nikah, apabila dilakukan dan dicatatkan secara agama Islam. Yang menjadi Latar belakang permasalahan penelitian ini berawal dari sebuah Putusan yang penulis temukan bahwa Pemohon dengan suaminya dahulunya telah melaksanakan perkawinan secara Islam, namun seiring berjalannya waktu pemohon sekarang pindah agama. Kemudian bahwasanya pemohon dengan suami pemohon dilaksanakan secara siri dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama Kedungkandang Kota Malang, sehingga pemohon dengan suami pemohon perlu mengistbatkan pernikahannya karena status hukum perkawinan pemohon dengan suami pemohon belum jelas dan untuk mengurus akta kematian dan mencatatkan perkawinan pemohon dengan suaminya. Penelitian memfokuskan pada dua pembahasan yaitu,  Pertama untuk mengetahui bagaimana permohonan istbat nikah oleh pemohon non muslim berdasarkan asas personalitas keislaman. Kedua, mengetahui bagaimana putusan hakim Pengadilan Agama Malang dalam perkara penetapan permohonan istbat nikah oleh pemohon non muslim perspektif teori keadilan John Rawls. Penelitian ini Merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sedangkan sumber hukum yang dikumpulkan berupa data primer yakni dokumen putusan hakim Pengadilan Agama Malang dalam menetapkan istbat nikah pemohon non muslim dalam putusan nomor 0998/Pdt.G/2021/PA.Mlg. Data sekunder yakni perundang-undangan, buku teori keadilan John Rawls yang berjudul dasar-dasar filsafat politik untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan negara. Pengumpulan bahan hukum berupa mengumpulkan berbagai dokumentasi baik itu berupa buku, majalah, dokumen dan lain-lain. Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan (1) bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kota Malang Putusan  Nomor 0098/Pdt.G/2021/Pa.Mlg, tidak dapat memenuhi ketentuan asas personalitas keislaman, yaitu Pemohon I dan Pemohon II telah beragama Kristen, bidang yang diperiksa adalah perkawinan dengan permohonan pengesahan perkawinan/itsbat nikah. Meskipun perkawinan Pemohon I dan Pemohon II sekarang telah berpindah agama menjadi non muslim, akan tetapi dahulunya menikah secara Islam, namun oleh karena Pemohon I dan Pemohon II telah menjadi non muslim, maka yang bersangkutan tidak terikat dengan agama Islam, sehingga seharusnya permohonan pengesahan nikahnya harus ditujukan ke pengadilan negeri. (2) dalam perkara putusan Pengadilan Agama Kota Malang  jelas meskipun Pemohon I dan Pemohon II telah sekarang telah berpindah agama menjadi non muslim, akan tetapi dahulunya menikah secara Islam,  sehingga tidak  bisa dianggap setara dengan status pemohon sekarang akan tetapi jelas apa yang menjadi bahan pertimbangan. Keadilan memang tidak melulu harus setara. Didalam perkara permohonan itsbat nikah pemohon non muslim secara hukum tidak mempunyai legal standing tetapi kalau kita hanya melihat apa yang tertulis maka keadilan sulit di implementasikan ke seluruh pihak.   Kata Kunci : Istbat Nikah, Asas Personalitas Keislaman, Teori keadilan John Rawls

Downloads

Published

2022-12-11

How to Cite

Lisma, Mevrianta, Fadilsj Fadilsj, Suwandi Suwandi, and Abdul Rouf. “ANALISIS KRITIS TERHADAP ITSBAT NIKAH OLEH PEMOHON NON MUSLIM BERDASARKAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN”. KABILAH : Journal of Social Community 7, no. 1 (December 11, 2022): 1–19. Accessed April 23, 2024. http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/5776.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.