EFEKTIFITAS PERATURAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 189 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN
(Studi Di Kantor Urusan Agama Blimbing Kota Malang)
Abstract
Abstrak: Pelaksanaan bimbingan perkawinan sebagai bekal pengetahuan dan keterampilan (lifeskills) tentang membangun kesadaran bersama, memperkokoh komitmen, mengatasi berbagai konflik keluarga, menghadapi berbagai tantangan yang semakin berat dan mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas serta sebagai upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan problem keluarga lainnya. Kantor Urusan Agama memberikan pelayanan dalam bentuk bimbingan perkawinan. Sehingga terbitlah Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan belum maksimal dilaksanakan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan ekternal. Yang dianalis menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang meneliti pada seluruh bagian sub sistem hukum pelaksana bimbingan perkawinan. Sub sistem hukum yang ada pada teori Lawrence M. Friedman yaitu pertama; Struktur Hukum yaitu yang mengkaji pada penyelenggara dan pelaksanaan bimbingan perkawinan. Kedua; Subtansi Hukum yaitu melihat pada peraturan sebagai dasar pelaksanaan bimbingan perkawinan. Ketiga; Budaya Hukum yaitu yang melihat mulai dari struktur hukum dan respon peserta calon pengantin terhadap pelaksanaan bimbingan perkawinan. Kata Kunci: Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan, Teori Sistem HukumDownloads
Published
2022-12-11
How to Cite
Fata, Choiru, Zaenul Mahmudi, Moh. Toriquddin, and Abdul Rouf. “EFEKTIFITAS PERATURAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 189 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN: (Studi Di Kantor Urusan Agama Blimbing Kota Malang)”. KABILAH : Journal of Social Community 7, no. 1 (December 11, 2022): 35–48. Accessed November 23, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/kabilah/article/view/5778.
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 KABILAH : Journal of Social Community
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.