Hukum Islam dan Budaya Lokal

Authors

  • Dainori Dainori

Abstract

Secara teoritis bahwa urutan sumber hukum Islam adalah al-Qur’andan Sunnah yang merupakan dua sumber pokok (masadir) hukum Islam.Hasil pemikiran dan pendapat para ulama kemudian menjadi sumberhukum berikutnya. Pendapat yang disepakati semua ulama (ijmak)tentu lebih tinggi nilai dan kemungkinan benarnya hingga menjadi sumberketiga. Sedangkan yang bersifat metode khusus yang menganalogikanapa yang terdapat dalam nash dengan masalah yang tidak tercantumdalam nash tetapi memiliki krakteristik yang sama (al-qiyas) menjadisumber keempat.

Downloads

Published

2016-10-01

Issue

Section

Articles