KEBIJAKANPENYEDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PROSEDUR HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK MELALUI TEKNIK DIVERSI DAN NON DIVERSI DITINGKAT PENYIDIKAN

Authors

  • MAS ODI, ARIF SANTOSO STAI MIFTAHUL ULUM TARATE SUMENEP

Keywords:

Kebijakan Penyedik Polri, Tindak Pidana Anak, Teknik Diversi Dan Non Diversi

Abstract

Dalam penerapan Diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, polisi khususnya penyidik anak telah memiliki payung hukum baik berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan internal kepolisian yaitu Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI peraturan perundang-undangan yang memberi wewenang untuk tindakan tersebut.pelaksanaan diversi oleh pihak penyidik selama ini berpedoman pada UU SPPA dimana dalam UU SPPA pasal 7 ayat (1) Undang-undang sistem peradilan pidana anak menyebutkan bahwa “Pada tingkat penyidikat, penuntutan,dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.Rumusan masalah 1) Bangaimana kebijakan penyedik polri dalam melakukan prosedur hukum terhadap tindak pidana anak melalui teknik diversi dan non diversi ditingkat penyidikan 2) apakah saksi adminitrasi terhadap penyedik polri yang tidak melakukan diversi terhadap tindak pidana anak Penelitian ini tergolong dalam penelitian Normatif, karena menggunakan pendekatan perundang-undangan  yaitu melakukan pengkajian  terhadap kebijakan penyidik polri dalam melakukan prosedur hukum terhadap penanganan tindak pidana anak melalui teknik diversi dan non diversi ditingkat penyidikan sebagai upaya mencegah terjadinya pidana anak Pembahasan kebijakan penyidik polri dalam prosedur diversi dan non diversi menurut undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut konsep diversi dan restorative justice dan non deversi dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, yang dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri disebutkan, karena sifat avonturir anak, pemberian hukuman terhadap anak bukan semata-mata untuk menghukum tetapi mendidik kembali dan memperbaki kembali. Sanksi adminitrasif terhadap Penyidik yang tidak melakukan diversi terhadap Anak berdasarkan Peraturna Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2014 dalam pasal 33 dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan penyididk yang tidak melakukan kewajian sebangaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dendan paling banyak 200.000.000,00 (dua ratus rupiah).

Published

2020-10-18

Issue

Section

Articles