PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA

Authors

  • NURUL ALIMI SIRRULLAH STAI MIFTAHUL ULUM TARATE SUMENEP

Abstract

Fungsi Mediasi di pengadilan merupakan lembaga dan pemberdayaan perdamaian dengan berlandaskan filosofi pancasila yang merupakan dasar Negara kita, terutama sila keempat yaitu “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilanâ€. Sila ke empat (4) dari pancasila ini di ataranya menghendaki, bahwa upaya penyelesaian sengketa, konflik atau perkara dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan. Hal ini mengartikan bahwa setiap sengketa, konflik atau perkara hendaknya diselesaikan dengan prosedur musyawarah diantara kedua belah pihak untuk memperoleh kesepakatan bersama. Pada awalnya mediasi di pengadilan bersifat fakultatif atau sukarela, tetapi kini mengarah pada sifat imperative atau memaksa. Menurut pasal 1 ayat (7) peraturan mahkamah agung No. 1 Tahun 2016, “Mediasi adalah cara penyelasian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan di bantu oleh mediatorâ€. Yang merupakan salah satu bentuk dari Alternative Dispute Resolution (ADR). Lahirnya mediasi di latar belakangi oleh proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang berjalan cukup lama sehingga sangat menguras waktu, biaya, dan tenaga. Maka, mediasi ini muncul sebagai jawaban atas ketidakpuasan para pihak yang bersengketa melalui peradilan. Dalam menangani masalah perceraian, khususnya dalam tahap mediasi harus dilakukan sekurang-kurangnya 3 kali, guna selaras dengan PERMA No. 1 tahun 2016 serta dapat menunjang efektifitas mediasi yang dilakukan oleh Hakim mediator.

Published

2020-10-18

Issue

Section

Articles