TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP PEMBAGIAN HARTA WARIS BERDASARKAN KESEPAKATAN (Studi Kasus di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru)

Authors

  • Dainori & Ifadatul Hikmah STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Abstract

Penelitian ini adalah hasil penelitian lapangan (Field Research) untuk menjawab pertanyaan Pertama: Bagaimana konsep pembagian harta waris berdasarkan kesepakatan di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru?Kedua: Bagaiamana tinjauan Hukum Islam terhadap konsep pembagian harta waris berdasarkan kesepakatan di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru? Adapun jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, karena mudah berhadapan langsung dengan kenyataan yang sering terjadi ditengah masyarakat dengan menggunakan sumber data primer berupa hasil wawancara dengan masyarakat Desa Pakondang sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan karya tulis lain yang berhubungan denga isi penelitian. Objek dalam penelitian ini adalah konsep (tata cara) pembagian harta waris di Desa Pakondang Kecamtan Rubaru. Sedangkan subjek dalam penelitian ini adalah sesepuh  dan tokoh masyarakat di Desa Pakondang. Setting penelitian dalam penelitian ini adalah Desa Pakondang Kecamatan Rubaru dan Instrumen penelitiannya adalah metode observasi dan wawancara. Lalu teknik pengolahan dan analisis data terdapat tiga tahapan: Reduksi kata, Penyajian Data dan Penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan bahwa pandangan masyarakat terhadap konsep pembagian harta waris berdasarkan kesepakatan ini bermacam-macam ada yang setuju dengan alas an karena mewariskan harta yang terjadi di desa pakondang sudah dianggap baik walaupun tidak mengikuti syariat islam, menurut mereka yang penting tidak menimbulkan masalah pada akhirnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian waris di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru itu menggunakan pembagian waris berdasarkan kesepakatan bersama antara para ahli waris dilakukan karena masyarakat Desa Pakondang Kecamatan Rubaru tidak membeda-bedakan hak antara ahli waris laki-laki dan perempuan, dimana kebutuhan hidup ahli waris yang masih kurang mampu maka bagian waris yang didapat lebih besar, dan praktik semacam ini telah terjadi sekian lama dan turun temurun atau bisa dikatakan sebagai tradisi, adat atau ‘urf. Adapun ternyata dalam tinjauan hukum Islamdan kaidah fiqih hal semacam ini diperbolehkan apabila adanya kesepakatan tersebut membawa maslahah karena kaidah fiqih mengatakan bahwa dimana ada kemaslahatan disitu ada hukum Allah

Published

2021-10-10

Issue

Section

Articles