ANALISIS UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP KELALAIAN MELAKSANAKAN TANGGUNG-JAWAB SEBAGAI SEORANG SUAMI

Authors

  • NURUL ALIMI SIRRULLAH NURUL ALIMI SIRRULLAH STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

ANALISIS UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP KELALAIAN MELAKSANAKAN TANGGUNG-JAWAB SEBAGAI SEORANG SUAMI

Abstract

Suami sebagai kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab penuh dalam halnafkahkepada anak dan istri, dalam perspektif Kompilasi hukum islam, ketentuan nafkah meliputi kewajiban suami menafkahi istri, macam-macam nafkah, istrimembebaskan suaminyadari menafkahinya dan gugurnya hak nafkah istri. Di dalam KHI pasal 80 ayat (4) dinyatakan bahwa suami menanggung kiswah dan tempat kediaman bagi istrisesuai dengan penghasilannya, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak, biaya pendidikan anak. Nafkah merupakan biaya hidup yang menjadi hak istri baik dalam perkawinan maupun setela terjadinya perceraian dengan ketentuan adanya limit waktu setelah terjadinya perceraian. Nafkah menjadi suatu hal yang bersifatan elastis dan fleksibel tergantung kondisi yang melingkupinya berupa kenyataan sosial dan perkembangan kebutuhan hidup manusia serta kondisi nyata dari kehidupan pasangan suami istri dalam perkawinan. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 34 juga sudah dijelaskan sebagai berikut bahwa: (1) Suami wajibmelindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2) Isteri wajib mengurus urusan rumah tangga sebaik-baiknya. (3) apabila suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Dalam Undang-Undang diatas sudah jelas bahwa suami harus melindungi istrinya dan mencukupi segala kebutuhannya dan juga keluarganya sesuai dengan kemampuannya dalam hal ini memenuhi segala kebutuhan meliputi sandang pangan dan tempat tinggal karena sebagai kepala rumah tangga sudah berkewajiban bertanggung jawab atas kehidupan istri dan anak dengan memberikan nafkah pada keluargnya.Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilanâ€. Maka dalam hal ini seorang istri boleh mengajukan gugatan ke pengadilan

Published

2022-01-15

Issue

Section

Articles