STUDI KOMPARATIF TENTANG ANAK TEMUAN (AL-LAQITH) MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • NURUL ALIMI SIRRULLAH & KUSIK KUSUMA BANGSA STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

studi komparatif, anak temuan, hokum islam dan hokum positif

Abstract

Anak temuan (al-laqit), menurut bahasa yaitu seorang anak yang ditinggalkan orang tuanya di jalan. Sedangkan menurut istilah, al-laqit adalah anak kecil yang terlantar di jalan raya, masjid atau tempat-tempat selain itu, tidak mempunyai penanggung jawab yang pasti, meskipun sudah tamyiz karena anak semacam ini perlu mendapat pembinaan. Dilihat dari segi sebab anak itu dibuang. Anak tersebut dibuang disebabkan dua hal: Pertama, hasil perbuatan zina atau hamil diluar nikah, sehingga takut dengan aib dan Kedua, bisa juga karena orang tua anak tersebut miskin sehingga tidak mampu memberikah nafkah, pendidikan maupun mengurus semua kebutuhan hidup anak tersebut. Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur perihal anak dan pengangkatan anak yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, di dalamnya tidak diatur sama sekali mengenai hukum waris-mewarisi. Akan tetapi, dijelaskan mengenai akibat dari pengangkatan anak bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Penjelasan tersebut diatas mengandung makna bahwa anak yang telah diangkat tidak berlaku ketentuan saling mewarisi, anak angkat tersebut nasabnya tetap dikembalikan kepada orang tua kandungnya. Kecuali, jika pewaris yang dalam hal ini orang tua angkat telah berwasiat yang menyatakan bahwa si anak berhak mendapatkan harta warisan, maka ia mendapatkan warisan. Dalam hukum positif Indonesia, kedudukan anak temuan atau anak yang tidak diketahui nasabnya sebagai anak angkat, yang tercantum dalam pasal 39 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 sebagai berikut: Pasal 39, dan dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Adapun untuk identitas anak temuan tercantum pada Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yaitu dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya. Hukum Islam tidak mengenal pemungutan anak, yang ada hanyalah kebolehan untuk memelihara anak yang terlantar dan anak-anak yatim piatu dengan memberikan kasih sayang yang tulus kepada mereka, dan bukan menjadikannya sebagai anak kandung. Namun demikian Hukum Islam mengakui bahkan menganjurkan pengangkatan anak dalam arti tidak sampai memutus total hubungan nasab dan kekeluargaan antara anak dengan bapak kandungnya.

Published

2022-04-06

Issue

Section

Articles