DIGITAL MARKETING ERA SOCIETY 5.0 DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Authors

  • NURUL HUDA STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Digital Marketing, Society 5.0, Prespektif Islam

Abstract

Pemasaran digital adalah suatu aktivitas dimana penjual menawarkan atau mempromosikan brand/produk baik barang maupun jasa melalui media digital atau internet yang dapat dibeli oleh konsumen kapan saja dimana saja tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Sedangkan pemasaran Islam adalah proses dan strategi (Kebijaksanaan) pemenuhan kebutuhan melalui produk dan layanan halal (tayyibat) dengan kesepakatan dan kesejahteraan bersama (Falah dari kedua belah pihak yaitu antara  pembeli dan penjual untuk tujuan mencapai kesejahteraan bersama baik material dan spiritual dalam dunia dan di akhirat. Hadirnya Era Society 5.0 telah menyempurnakan konsep-konsep yang diaplikasikan sebelumnya. Digital Markeing Era Society 5.0 sendiri adalah konsep pemasaran masa depan yang saat ini telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat global sehingga akses untuk melakukan transaksi dalam hal jual beli produk bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Society 5.0 digagas oleh pemerintah Jepang yang mulai diperkenalkan pada Januari 2019 sebagai respons pemerintah Jepang terhadap revolusi industri 4.0 saat ini. Hadirnya era revolusi industri 4.0 (the industrial revolution 4.0.) yang menawarkan literasi baru yakni data, technology, dan human literation, sebagai sebuah tesis baru era teknologi digital, bahkan pada tahun 2018 muncul ide atau gagasan yang anti terhadap karya ilmiah (tesis) dari Jepang yang lebih menjunjung “manusia†di samping terjadinya revolusi big data dan high teknologi berbasi digital. Pemasaran digital dalam perspektif Islam, maka seluruh aktivitas atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan high technologi tentu saja harus berlandaskan hukum syariah. Seperti halnya dalam kegiatan digital (transaksi jual beli produk)  tidak diperbolehkan mengandung riba (bunga), kegiatan di media online atau internet  tidak mengandung maisir (judi), kegiatan yang menyangkut pembuatan dan/atau penjualan produk haram dilarang, dan larangan dalam kegiatan mengandung unsur gharar (ketidakpastian).  

Published

2022-10-28

Issue

Section

Articles