KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI (STUDI TENTANG REFLEKSI PEMIKIRAN KH. HUSEIN MUHAMMAD)

Authors

  • DAINORI & ARIS AZRORI IMRON STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Adil, Poligami, Refleksi

Abstract

Poligami merupakan salah satu persoalan kontroversial yang perdebatannya melahirkan berbagai pendapat, terutama pada konsep keadilan sebagai syarat utama dalam poligami. Sebagian ulama memaknai keadilan poligami hanya dalam aspek materi saja, namun ada juga yang memaknai keadilan poligami mencakup keadilan materi dan immateri (cinta dan kasih sayang). Husein Muhammad adalah salah satu tokoh yang menitikberatkan keadilan sebagai sebuah syarat yang harus dipenuhi ketika seorang suami hendak melakukan poligami. Dari pendapat tersebut dapat diketahui bahwa KH. Husein Muhammad bukan termasuk pada golongan yang menentang poligami, akan tetapi membolehkannya dengan catatan-catatan khusus diantaranya asas keadilan. Jenis penelitian ini adalah library research, dengan metode deskriptif analitik. Kerja dari metode deskriptif analitik adalah menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan. Metode deskriptif analitik ini akan penulis gunakan untuk melakukan pelacakan dan analisa terhadap kerangka metodologis pemikiran KH. Husein Muhammad tentang keadilan dalam poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan yang ditekankan KH. Husein Muhammad dalam poligami sesuai dengan prinsip Islam yang sangat mengutamakan keadilan. Gagasannya tentang keadilan poligami yang menyangkut keadilan terhadap anak yatim ini merupakan pemikiran yang progresif karena selama ini kebanyakan para pelaku poligami hanya menitikberatkan keadilan mereka kepada istri-istri yang dipoligami. Penyempitan makna keadilan yang hanya dipahami sebagai keadilan dalam memperlakukan istri-istri menjadi  persoalan yang dijawab oleh KH. Husein Muhammad yang menyatakan bahwa keadilan poligami juga menyangkut keadilan terhadap anak yatim. Pemikiran ini dihasilkan dari metode tafsir maudhu’iy dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, yang diantara tahap-tahapnya adalah melakukan munasabah (pengkorelasian ayat-ayat sebelumnya dengan ayat yang sedang dikaji) serta melihat asbabunnuzul surat An-Nisa’ ayat 3 yaitu banyaknya janda-janda dan anak yatim setelah terjadinya perang Uhud. Selain keadilan menyangkut anak yatim, keadilan poligami menurut KH. Husein Muhammad adalah adil dalam bidang bidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (kasih sayang). Pendapat ini menurut penulis adalah pendapat yang setengah-setengah karena perintah penegakan keadilan yang termaktub di dalam Al-Qur’an adalah keadilan yang hakiki. Islam memerintahkan berbuat adil dan ihsan, yaitu adil yang berkemanusiaan, adil yang berkualitas paling baik. Adil disejajarkan dengan ihsan yang merupakan kualitas kebaikan paling sempurna. Penegakan keadilan ini tidak terkecuali pada poligami.

Published

2023-10-08

Issue

Section

Articles