SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH

  • Dalhari Dipo STAI Diponegoro Tulungagung
Keywords: Fiqh, Perkembangan

Abstract

Tujuan hukum Islam diturunkan oleh Allah adalah demi maslahat atau kepentingan umat manusia, serta menghindarkan mereka dari kerusakan dan bahaya di dunia dan akhirat. Penjabaran yang merinci hukum- hukum Islam dibahas dalam ilmu Fiqih. Fiqih ialah ilmu tentang masalah-masalah syara’iyah secara teoritis. Masalah-masalah fiqih itu berkenaan dengan perkara akhirat seperti hal-hal peribadatan (ibadah), atau berkenaan dengan perkara dunia yang terbagi menjadi munakahat (tentang pernikahan), mu’amalat (tentang berbagai transaksi dalam masyarakat dan uqubat atau jinayat (tentang hukuman atau kriminal). Hubungan manusia sebagai makhluk dengan Khaliqnya (Allah) diatur penataanya melalui hukum ibadat. Demi terpeliharanya keadilan dan ketertiban antara sesama manusia serta menjaga mereka dari kehancuran maka diperlukanlah ketentuan-ketentuan yang diperkuat oleh Syari’at, berkenaan dengan tata hubungan manusia dalam kehidupan berkeluarga dalam suatu lingkungan rumah tangga, diatur melalui hukum munakahat; kemudian berkenaan dengan perkara peradaban dalam bentuk tata hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam lalu-lintas pergaulan dan hubungan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, diatur dalam hukum muamalat, dan terakhir untuk memelihara perkara peradaban itu agar tetap pada garisnya diperlukan penyusunan hukum- hukum pembalasan dan penegak serta pemegang kekuasaan umum atau badan  peradilan.

Published
2020-10-30