Jual Beli Hasil Pertanian dengan Sistem Borongan dalam Perspektif Hukum Islam

  • Muh Chusnul Saifudin STAI Diponegoro Tulungagung

Abstract

Jual beli yaitu pertukaran benda tertentu dengan benda lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli  antara keduanya, atau dengan kata lain memindahkan hak milik dengan hak milik lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi. Hukum islam yang mana jual beli telah diatur dengan cara-cara syariah untuk melakukan transaksi agar transaksi itu dipandang halal dan tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Seperti halnya jual beli yang dilakukan oleh petani di Desa Simo Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, mereka memilih menjual hasil panenannya dengan menggunakan sistem borongan. Sistem borongan disini adalah jual beli yang tidak menggunakan timbangan atau ukuran, dan harga terbentuk berdasarkan perkiraan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam Islam jual beli dengan sistem borongan ini sah, akan tetapi ada syrat-syarat yang harus dipenuhi dalam sistem ini.

Fokus Penelitian: 1) Bagaimanakah praktik jual beli sistem borongan hasil pertanian di Desa Simo Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung apabila ditinjau dari hukum Islam?, 2) Mengapa sistem jual beli borongan telah menjadi tradisi bagi masyarakat Desa Simo Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dan dampak apa yang ditimbulkan bagi petani?.

Tujuan penelitian: 1) Untuk menjelaskan praktik jual beli sistem borongan hasil pertanian di Desa Simo Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung apabila ditinjau dari hukum Islam 2) Untuk menjelaskan mengapa sistem jual beli borongan telah menjadi tradisi bagi masyarakat Desa Simo Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dan dampak apa yang ditimbulkanbagi petani .

Penelitian yang dipakai adalah penelitian kualitatif, 

Kesimpulan:Islam membolehkan transaksi jual beli borongan, akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat Syariah dalam melakukan jual beli borongan ini. Antara Penjual (petani) dan pemborong (Pmbeli ) harus ada kesepakatan terlebih dahulu, agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dan merasa di bohongi . Cara ini sudah lama digunakan oleh masyarakat petani Desa Simo Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung

 

Kata Kunci      : Hukum Jual Beli Borongan.

Published
2017-10-15