Penerapan Hukum Islam Terhadap Proses Transaksi di Perbankan Syari’ah

  • Encang Aminadin
  • Khoirussoleh Al Bahri
Keywords: hukum islam,transaksi, perbankan syariah

Abstract

Keberadaan perbankan syariah di tanah air Indonesia, di awali atas prakasa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyelenggarakan loka karya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Hasil dari pada loka karya tersebut, kemudian dibahas lebih mendalam pada musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jaya Jakarta, yang dilaksanakan pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Hasil dari pada Munas MUI ke IV tersebut menghasilkan produk perbankan syariah yang pertama kalinya di Negara Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia, yang nantinya akan menjadi cikal bakal berkembangnya perbankan yang sesuai dengan syariah Islam.

Perkembangan bank syariah di Indonesia pada awal didirikan memang belum mempunyai undang-undang yang paten, akan tetapi pada era reformasi, maka dibuatlah undang-undang sebagai landasan dasar untuk mengembangkan sayapnya di tanah Indonesia yang tercantum dalam undang-undang No. 10 Tahun 1988.[1]

22

 

Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi literatur ( library research). Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan dikumpulkan dari berbagai sumber literatur dengan mempelajari alqur’an dan Al Hadits, kitab-kitab dan buku – buku yang berhubungan dengan masalah hukum Islam dan perbankan syari’ah.

Sebagai acuan literatur primer penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah buku karangan Syafi’ Antonio, adapun literatur skunder penulis menukil dari berbagai literatur penunjang yang berhubungan dengan pembahasan perbankan Syari’ah. Analisa yang penulis gunakan dalam menulis skripsi ini adalah analisa deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari skripsi ini penulis dapat memberikan kesimpulan pertama, perbankan Syari’ah adalah salah sebuah alternatif yang mampu untuk memperbaiki sistem perekonomian di negara – negara berkembang, karena di dalam sistem yang dikembangkan dalam perbankan Syari’ah tidak adanya sistem bunga.

Perbankan Syari’ah telah mampu membuktikannya, dimana ketika Bank konvensional akan mengalami kebangkrutan Bank Syari’ah tetap berdiri kokoh. Kedua, hukum Islam ternyata telah terbukti mampu mewarnai dan mengubah sistem yang selamaini di gunakan dalam perbankan Konvensional. Dan dalam sistem Transaksi ternyata perbankan Syari’ah juga telah konsisten dalam menerapkannya, sehingga mampu memaslahatkan Ummat dan mensejahtrakan para nasabahnya.

 

Published
2018-01-13
Section
Articles