Vol. 2 No. 1 (2016): Studi Pendidikan dan Hukum Islam

Pada Vol. 2 No. 1 jurnal ilmiah PIKIR memuat lima artikel terpilih. Pertama adalah tulisan Rijal Mumazziq Zionis, dosen STAIFAS Kencong Jember, berjudul Fikrah Nahdliyah Sebagai Pondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dalam lintas sejarah Indonesia, NU telah menunjukkan eksistensi dan kontribusi sejak berdiri 1926 silam. NU juga mem- prakarsai trilogi ukhuwah, yaitu ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah. Fikrah Nahdliyyah meliputi ciri Fikrah Tawassuthiyyah yang moderat, Fikrah Tasamuhiyyah yang toleran, Fikrah Ishlahiyyah yang reformatif, Fikrah Tathawwuriyyah yang dinamis dan Fikrah Manhajiyyah yang metodologis. Kedua adalah tulisan Toha Ma’sum, berjudul Urgensi Manajemen Kepala Sekolah dalam Peningkatan Kinerja Guru. Artikel ini mengkaji peran kepala sekolah dalam menjaga keaktifan dan kedisiplinan guru melalui supervisi yang dilakukan. Kepala sekolah, di sisi lain, harus bersikap lebih tegas kepada tenaga pendidik, agar tenaga pendidik memberikan contoh yang baik kepada peserta didik. Ketiga adalah tulisan Ahmad Saifuddin berjudul Pengaruh Empirisme dalam Ilmu Pengetahuan. Artikel ini memfokuskan kajian kepada “perbenturan†dunia Islam dengan Barat. Hegemoni Barat dengan membawa nilai-nilai sekulernya pun menembus pada sendi- sendi, struktur-struktur ilmu-ilmu Islam, seperti di tingkat teoritisberupa gejala rasionalis buta yang tidak mengindahkan nuansa- nuansa religious. Pada akhirnya merambat ke tingkat praktis berupa Westernisasi, yang salah satu di antaranya adalah kemunculan aliran empirisme yang lebih mengunggulkan inderawi dan mena- fikan peran lainnya. Keempat adalah artikel Siti Maryam Qurotul Aini berjudul al-Mashlahah al-Mursalah dan Permasalahannya. Tulisan ini mengkaji fungsi mashlahah, yaitu sebagai tujuan hukum (maqashid al-syari’ah) dan sebagai sumber hukum (adillat al-syari’ah) yang berdiri sendiri. Mashlahah sebagai tujuan hukum telah mengalami kematangan dengan pengklasifikasian sektor-sektor dan skala prioritasnya. Sebagai sumber hukum Islam, mashlahah masih menyisakan perbedaan pen- dapat di antara ulama bidang ushul fiqh, sehingga terjadi kontroversi. Kelima adalah artikel berjudul Problematika Kutipan Akta Nikah Palsu di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, tulisan Abdul Basit Misbachul Fitri. Dosen STAI Darussalam Nganjuk ini mendeskripsikan problematika proses pernikahan di bawah tangan dan pemalsuan kutipan akta nikah di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Modus ini dilakukan dengan cara melalui telepon, memesan atau datang langsung ke rumah calo atau pencatat kutipan akta nikah palsu. Akhirnya, dewan redaksi mengucapkan selamat membaca! Nganjuk, 21 Pebruari 2016 Redaksi
Published: 2016-03-28