Pembiayaan Mudharabah Dalam Perspektif Fatwa DSN MUI NOMOR 07/DSN-MUI/IV/2000

  • M Soleh Mauludin Sekolah Tinggi Agama Islam At Tahdzib Jombang

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi kegelisahan akademik penulis tentang aplikasi pembiayaan mudharabah di Lembaga Keuanga Syari’ah (LKS). Masyarakat masih banyak meragukan praktek di LKS  yang dianggap masih mengandung riba. Realitas ini sebenarnya tidak perlu terjadi karena sudah ada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah yang dapat menjadi acuan pembiayaan mudharabah. Dengan adanya anggapan masyarakat tersebut, maka penulis mencoba untuk meneliti apakah anggapan masyarakat bahwa praktek di LKS tidak sesuai Fatwa DSN MUI dan mengandung riba adalah benar.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah aplikasi pembiayaan mudharabah di LKS telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Hasil penelitian ini secara teoritis juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam khazanah intelektual Islam. Secara praksis diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran kepada LKS agar mampu mengaplikasikan pembiayaan mudharabah yang benar-benar bebas bunga.

 Dalam menganalisa permasalahan diata, penulis menggunakan metode analitik evaluatif . jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan. Artinya penelitian diarahkan pada aplikasi mudharabah di LKS. Obyek yang dijadikan penelitian adalah KSU Syari’ah ROSSA di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Teknis sampel yang digunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi.

Melalui penelitian yang dilakukan, aplikasi mudharabah di KSU Syari’ah ROSSA menyimpang dari ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN MUI. Penyimpanga mudharabah terletak pada pembagian keuntungan. Pembagian keuntungan didasarkan pada konversi prosentase bagi hasil. Konversi ke rupiah ini ditetapkan nilainya sehinnngga keuntungan tiap bulan bernominal rupiah yang sama. Dari praktek tersebut keuntungan tidak lagi bersifat fluktuatif sesuai prosentase bagi hasil.

Untuk meminimalisir praktek di LKS seperti diatas, Fatwa DSN MUI harus didesain lebih tegas yang berisi beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh LKS. Untuk mempermudah pengawasan pengelolaan modal dalam akad mudharabah LKS dapat mensyaratkan pembukuan pengelolaan modal kepada nasabah. Dengan cara ini ketidak jujuran nasabah dapat diminimalkan sehingga sistem bagi hasil dapat diterapkan.

References

Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah, Konsep, Produk Dan Implementasi Operasional ( Jakarta : Djambatan, 2001) hlm. 21
Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh Dan Keuangan ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004) hlm. 22
Ibid, hlm. 24
Muhammad, Manajemen Bank Syariah (Yogyakarta : UPP AMP YKPNN, tt) hlm.15
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa DSN MUI ( Jakarta : Intermasa, 2003) hlm. x
Ibid, hlm. 21
Ibid, hlm. 40
Adiwarman Karim, Ibid, hlm. 24
Muhammad, Ibid, hlm. 16
Wawancara dengan M. Miftahul Muhith LMA selaku Ketua KSU Syariah Rossa, pada tanggal 12 April 2011
Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, ( Surabaya : Pustaka Progersif, 1984 )
Abdul Azis al-Khiyath dan Ahmad Shubhi al-I’yadi, Fiqh al-Muamaalat Washigh al-Istimaar, ( t.tp : Dar al-Mutaqoddimah, 2004 ), hal 233
Ali Abd al-Rasul, Mabadi al-Iqtishodiyah fi al-Islam, ( ttp : Dar al-Fikr, 1980 ), hal 58. Orang Irak menyebutnya dengan dardh yang berarti berjalan atau bepergian di muka bumi. Dinamakan demikian karena dharib berhak untuk menerima bagian keuntungan atas dukungan dan kerjanya. Lihat Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4 ( Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf, 2003 ), hal 381
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, hal 382
Al Quran Surat al-Muzammil, ayat 20, ( Bandung : CV. Diponegoro, 1982 ), hal 990
Abdul Azis al-Khiyath, Fiqh al-Muamaalat, hal 234
Ibid, hal 235
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, hal 382
Abdul Azis al-Khiyath, Fiqh al-Muamaalat, hal 235
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, hal 62
Ibid, hal 235
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, jilid 3, ( ttp : Dar al-Fikr, 1983 ), hal 214
Ali Abd al-Rasul, Mabadi al-Iqtishodiyah, hal 60
Adiwarman Karim, Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan, ( Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2004), hal 206
Abdul Azis al-Khiyath, Fiqh al-Muamaalat, hal 235
Adiwarman Karim, Bank Islam, hal 206
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, hal 389.
Ali Abd al-Rasul, Mabadi al-Iqtishodiyah, hal 59
Abu al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusd al-Qurtuby, Bidaayatul Mujtahid, juz 2, (Semarang : Toha Putra, t.th ), 182.
Muhammad Ibn Idris al-Syafi’i, al-Umm, ( Beirut : Dar al-Fikr, 1983 ), VII : 114
Ibn Rusd al-Qurtuby, Bidaayatul Mujtahid, juz 2, hal 182.
Abdul Azis al-Khiyath, Fiqh al-Muamaalat, hal 236. Walaupun bisa menentukan spesifikasi usaha, pemilik modal tidak diperbolehkan ikut menangani operasionalnya karena dapat menyebabkan akad menjadi rusak. Lihat Ali Abd al-Rasul, Mabadi al-Iqtishodiyah, hal 59
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, hal 380
Ibn Rusd al-Qurtuby, Bidaayatul Mujtahid, hal 181.
Ibid, hal 181
Abdul Azis al-Khiyath, Fiqh al-Muamaalat, hal 236. Misalnya, jika modal sebesar 100 juta, kedua belah pihak tidak boleh sepakat terhadap syarat bahwa 20 % dari modal harus menjadi bagian pemilik modal. Lihat Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007 ), hal 64
Adiwarman Karim, Bank Islam, hal 207.
Ali Abd al-Rasul, Mabadi al-Iqtishodiyah, hal 59
Adiwarman Karim, Bank Islam, hal 209
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian syari’ah, Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, (Jakarta : PT. Rajagrafindo, 2007 ), hal 99
Abdul Azis al-Khiyath, Fiqh al-Muamaalat, hal 237
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, hal 384
Ali Abd al-Rasul, Mabadi al-Iqtishodiyah, hal 59
Abdul Azis al-Khiyath, Fiqh al-Muamaalat, hal 237
Adiwarman Karim, Bank Islam, hal 212
Ali Abd al-Rasul, Mabadi al-Iqtishodiyah, hal 59
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, hal 392.
Wahbah az-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adallatuhu, jilid 5 ( Beirut : Dar al-Fikr, 2004 ), hal 3965. Berbeda dengan pendapat Sayyid Sabiq. Beliau menyatakan bahwa jika pemilik modal meninggal maka pengelola tidak berhak menjalankan usaha. Jika tetap meneruskan usaha tersebut tanpa seizing ahli waris pemilik modal, maka ia termasuk orang yang mengghosob. Lihat Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, hal 215
Ibid, hal 3967
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, hal 64
Adiwarman Karim, Bank Islam, hal 210
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa DSN MUI ( Jakarta : Intermasa, 2003) hlm 46
Al Quran Surat al-Nisaa’, ayat 6, ( Bandung : CV. Diponegoro, 1982 ),
Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian Dalam Islam, ( Jakarta : Sinar Grafika, 1996 ) hlm 10
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syari’ah, hlm 114
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa, hlm 46
Fatwa DSN NO: 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH poin 1.c : Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. Lihat http://www.hlmalguide.info/2010/01/13/kumpulan.fatwa-dewan-syariah-nasional-mui/.

Wawaneara dengan Teguh Supranolo, nasabah KSU SYARIAH ROSSA path tanggal 4 Mei 2006
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syari’ah, hlm 146
Ibid, hlm 202.
Ibid, hlm 208.
Ibid, hlm 209
Ibid, hlm 218.
Ibid, hlm 99.
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, hIm. 101-103.
Ibid, hlm 100
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syari’ah, hlm 84
Ibid, hlm 101
Ibid, hlm 104
Published
2016-07-14
How to Cite
Mauludin, M. S. (2016). Pembiayaan Mudharabah Dalam Perspektif Fatwa DSN MUI NOMOR 07/DSN-MUI/IV/2000. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 2(2), 60-88. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/1860
Section
Articles