Manifestasi MLM dalam Perspektif Syariah terhadap Paradoks dan Euforia Masyarakat Indonesia

  • Wening Purbatin Palupi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) At-Tahdzib Jombang

Abstract

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu konsep bisnis alternatif yang berhubungan dengan pola pemasaran dan distribusi barang (produk atau jasa tertentu) melalui banyak tingkatan di dalam garis kemitraan. Adapun maksud tingkatan tersebut yaitu biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah). Sejarah bisnis pemasaran jaringan atau MLM dimulai pada tahun 1940-an saat Califiornia Vitamins merancang penjualan dengan sistem yang merangsang para pemakai (user) untuk mengajak pelanggan lebih banyak (rekrutmen) untuk memakai produk yang mereka pakai.

Adapun secara global, sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah atau masyarakat sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. MLM untuk mendapatkan status Syariah harus berdasarkan FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL No : 75/DSN MUI/VII/2009 tentang PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS) yang salah satunya menyatakan bahwa transaksi dalam perdagangan tersebut (MLM) tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm,dan maksiat.

Beberapa perusahaan yang menerapkan sistem MLM Syariah yaitu: Ahad Net Internasional; WarMAL; PT Mulia Sejahtera Network (MS-Net); PT Network Bhakti Persada; PT Multi Qreasi NetworkIndo (MQNET); PT Citra Niaga Abadi (CAN); dan PT HPA Indonesia (HPAI).

References

Andy Yosh, “Sejarah Asal Mula Bisnis Jaringan (MLM),” dalam http://aipunyasendiri.blogspot.co.id, (diakses pada tanggal 19 Maret 2016, jam 08.47).
al-Qur’an, 2:261.
al-Qur’an, 5:2.
Kuswara, Mengenal MLM Syariah dari Halal-Haram, Kiat Berwirausaha, sampai dengan Pengelolaannya, (Depok: Qultum Media, 2005), 16.
Ibid., 17.
Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 170.
Suhrawardi, Hukum Ekonomi, 171.
Ibid., 172.
Ustadz DR. H. Setiawan Budi Utomo adalah penulis yang merupakan Alumnus terbaik Fakultas Syariah Madinah Islamic University, Arab Saudi. Saat ini aktif sebagai Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syuro Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Dewan Penguji Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah, Ketua Tim Akuntansi Zakat, anggota Komite Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Penguji Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah, Anggota Tim Koordinasi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valas, Anggota Tetap Tim Ahli Syariah Emisi Sukuk (Obligasi Syariah), Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI), Dewan Pakar Shariah Economic and Banking Institute (SEBI), Anggota Tim Kajian Tafsir Tematik Lajnah Pentashih Al-Qur’an Depag, Dosen Pasca Sarjana dan Pengasuh Tetap Fikih Aktual Jaringan Trijaya FM, Pegiat Ekonomi Syariah dan Referensi Fikih Kontemporer Indonesia. Beliau juga merupakan salah satu peneliti di Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI). Sumber: http://www.dakwatuna.com/author/setiawanbu/#ixzz43GCZvIX5
Ibid., 99.
Kuswara, Mengenal MLM, 23.
Ibid., 24.
Ibid., 25.
al-Qur’an, 2:261.
al-Qur’an, 5:2.
Gharar adalah keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain.
Maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi
Riba adalah tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
Dzulm adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya (kezaliman).
Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.
ighra’ adalah memberikan iming-iming atau janji-janji manis yang berlebih- lebihan.
Syirik adalah itikad ataupun perbuatan yang menyamakan sesuatu selain Allah dan disandarkan pada Allah dalam hal rububiyyah dan uluhiyyah.
Kultus adalah penghormatan resmi dalam agama; upacara keagamaan; ibadat; sistem kepercayaan; 3 penghormatan secara berlebih-lebihan kepada orang, paham, atau benda.
Money game adalah semacam MLM dengan sistem piramida yang tidak menjual produk dan hanya mendistribusikan uang dengan aturan-aturan tertentu.
Kuswara, Mengenal MLM, xxviii.
Published
2016-09-08
How to Cite
Palupi, W. P. (2016). Manifestasi MLM dalam Perspektif Syariah terhadap Paradoks dan Euforia Masyarakat Indonesia. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 4(1), 71-91. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/2226
Section
Articles