Optimalisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Kearifan Lokal di Desa Kalipare Kec. Kalipare Kabupaten Malang

  • Dwi Hidayatul Firdaus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Kearifan lokal atau lokal wisdom merupakan prilaku masyarakat (Beahvior Community) yang muncul dan terlestarikan antara masyarakat dan lingkungannya melalui proses dan pengakuan yang sangat lama. Kearifan lokal oleh sebagian masyarakat dijadikan pondasi dalam tata kelola lingkungan yang berprinsip kepada pembangunan dan pelestarian adat istiadat yang berkelanjutan. Meskipun keberadaannya lambat laun tergerus dengan kemajuan teknologi. Akan tetapi, masih ada sebagian daerah seperti yang Kec. Kalipare Kabupaten Malang sampai saat ini masih menjaga dan melestarikan eksistensi dari kearifan lokal tersebut dengan pandangan nilai-nilai atau adat istiadat (local wisdom) tersebut masih bisa diterima dan menjadi salah satu hal yang perlu dilestarikan ditengah masyarakat yang plural. Yang perlu digaris bawahi adalah pemerintah setempat menggunakan praktek pelestarian kearifan lokal ini sebagai wahana untuk menggugah dan mengkordinir masyarakat setempat untuk taat hukum dan melek pajak (pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan). Dan kearifan lokal ini terbukti efektif dalam sadar pajak (Pajak Bumi Bangunan) tanpa perlu adanya petugas lapangan yang menarik dari rumah ke rumah. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semuanya bisa terselesaikan selama proses kearifan lokal (selamatan kampong, sedekah bumi) berlangsung.

 

Keywords: kearifan lokal (lokal wisdom, sedekah bumi, Pajak Bumi dan Bangunan)

References

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya ,Jakarta: Putra Grafika, 2007.

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989

M. Iqbal Hasan, Pokok- pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002

M. Subana dan Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah (Bandung: Pustaka Setia, 2001),

R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak ,Jakarta: P.T. Eresco, 1982

Sanipah Faisal, Format-Format Penelitian Sosial (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995

Sindung Haryanto, Sosiologi Agama dari Klasik hingga Postmodern, Yogyakarta: Ar Ruzz Media

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997

Suseno, Franz Magnis. 2005. Etika Jawa Analisa Falsafi tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa. Jakarta. Gramedia

T.O Ihromi (ed.), Pokok-Pokok Antropologi Budaya, (Yayasa Obor Indonesia, Jakarta, 1980

William James, The Varietties of Religious Experience; A Study in Human Nature. Terjemahan Gunawan Admiranto. Bandung, Mizan Pustaka. Edisi I November 2004 Hendropuspito, Sosiologi Agama, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 1984), cet. Ke-2

Jurnal Kontekstualita, Vol. 28, No. 2, 2013

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah Dan Dana Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

http://bisnis.liputan6.com/read/3060385/jokowi-tax-amnesty-ri-tersukses-di-dunia, diakses pada tanggal 9 September 2017

https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017, diakses pada tanggal 9 September 2017

Wawancara dengan Kepala Desa Kalipare H. Syahid, SE, tanggal 5 September 2017
Published
2017-09-30
How to Cite
Firdaus, D. H. (2017). Optimalisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Kearifan Lokal di Desa Kalipare Kec. Kalipare Kabupaten Malang. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 5(2), 1-18. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/3169
Section
Articles