Urgensi Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Dalam Dunia Muslim

  • Muchammad Hammad Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib, Ngoro Jombang, Jawa Timur
Keywords: Hukum Keluarga Islam, Dunia Muslim

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari agama Islam. Salah satu produk hukum yang dihasilkan dari ijtihad para mujtahid adalah mengenai hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah-masalah di dalam keluarga, yang selanjutnya disebut hukum keluaraga Islam. Hingga dewasa ini, telah banyak negara-negara Muslim yang menjadikan hukum keluarga Islam sebagai sebuah perundang-undangan yang mengatur urusan di lingkungan keluarga umat Islam. Seiring berubahnya waktu dan kondisi, hukum keluarga Islam yang telah dikodifikasi terus mengalami pembaharuan guna menjawab masalah-masalah yang timbul di dalam keluarga masyarakat Muslim. Selanjumya penelitian ini berusaha menjawab permasalahan mengapa upaya kodifikasi hukum keluarga Islam di dunia Muslim menjadi sebuah hal yang penting untuk dilakukan?. Dengan mentelaah beberapa literaratur kepustakaan, serta menggunakan pendekatan normatif,sosiologis, dan historis dapat diambil kesimpulan bahwa upaya kodifikasi hukum keluarga Islam di dunia Muslim menjadi urgen dikarenakan tiga faktor: Pertama, Hukum Keluarga Islam menduduki posisi yang lebih penting dibandingkan dengan hukum-hukum lain dalam rumpun hukum muamalah Islam. Kedua, Adanya nilai positif dari upaya kodifikasi hukum keluarga Islam. Ketiga, Hukum Islam lebih dapat diterima dan diterapkan di masyarakat dibandingkan dengan hukum Barat

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Edisi 1, cet. ke-4, Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.
Anderson, J. N. D., Hukum Islam di Dunia Moderen, terj. Machnun Husein, cet. ke-1, Surabaya: C.V. Amarpress, 1991.
Basyir, Ahmad Azhar dan Fauzi Rahman, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1994.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Djatmiko, Purwo, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Surabaya: Anugerah, t.t.
Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, cet. ke-26, Jakarta: PI Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, cet. ke-8, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Khallāf, ‘Abd al-Wahhāb, ‘Ilmu Us̩ūl al-Fiqh, ttp: al-Haramain, 2004.
Mahmood, Tahir, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Time Press, 1987.
Marwan, M. dan Jimmy P., Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition, cet. ke-1, Surabaya: Reality Publisher, 2009.
Nasution, Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya , Jilid 1 Jakarta: Ul-Press, 2008.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, Edisi Revisi, Yogyakarta: ACAdeMIA & TAZZAFA, 2005.
, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2010.
Puspa, Yan Paramadya, Kamus Hukum, Semarang: Aneka, 1977.
Siraj, Said Aqil, Tasawuf Sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi, cet. ke-1, Bandung: Mizan, 2006.
Sukarja, Ahmad dan Mujar Ibnu Syarif, Tiga Kategori Hukum: Syariat, Fikih, dan Kanun, cet. ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta PT RajaGraffindo Persada, 2005.
Usman, Suparman, Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, cet ke-1, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Published
2019-04-18
How to Cite
Hammad, M. (2019). Urgensi Kodifikasi Hukum Keluarga Islam Dalam Dunia Muslim. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 6(1), 156 - 170. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/3581
Section
Articles