TY - JOUR AU - Ulya, Husna Ni'matul PY - 2018/07/24 Y2 - 2024/03/29 TI - PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) PADA TRANSAKSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH JF - El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama JA - El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama VL - 6 IS - 1 SE - Articles DO - 10.5281/zenodo.3523126 UR - http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/view/3415 SP - 21-38 AB - Abstrak: Perbankan syariah memiliki pola pembiayaan/penyalurandana berupa jual beli, bagi hasil dan sewa. Sewa yang dimaksud adalahijarah, yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalanpenggantian (penjualan manfaat). Sedangkan ijarah muntahiya bittamlikadalah bentuk lain dari ijarah di mana persewaan diikuti oleh kepemilikanbarang oleh nasabah. Dasar hukum yang mengatur akad ijarah ini dapatdiambil dari al-Qur’an, hadits, kaidah fiqh, Undang-Undang, KHES,Surat Edaran Bank Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional dan lainlain.Di dalam pembiayaan IMBT berbeda dengan leasing (sewa beli), dimana perbedaanya terdapat pada saat pengalihan kepemilikan.Kata kunci: Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik. ER -