LATAR BELAKANG FILOSOFIS PENCATATAN PERKAWINAN

  • Ainun Yudhistira Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstract

Pencatatan perkawinan bagi sebagian masyarakat tampaknya masih perlu disosialisasikan. Boleh jadi hal ini adalah sebagai akibat pemahaman yang fiqih sentris, yang dalam kitab-kitab fiqih hampir tidak pernah dibicarakan tentang pencatatan perkawinan, yang sejalan dengan situasi dan kondisi waktu fiqih itu ditulis. Praktik pemerintah mengatur tentang pencatatan ini adalah sesuai dengan epistemologi hukum Islam dengan metode istishlahi atau maslahat. Meskipun secara formal tidak ada ketentuan ayat atau sunah yang memerintahkan pencatatan, namun kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syara’ yang ingin mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Oleh karena itu, dalam Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Adapun perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum  dan perlindungan hukum dari negara.

Kata Kunci: Akta Nikah, Pencatatan Perkawinan

References

Abdurrahman, Asjmuni. 1976. Qaidah-Qaidah Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang.

Arto, Mukti. 2003. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, cet, Ke-4. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

. 1996. Masalah Pencatatan Perkawinan dan Sahaya Perkawinan, Jurnal “Lembar Hukum”. Vol VII No 26, Mei.

Bukhari. 1937. Sahih Bukhari Kitab Arrohmi Wa al-Hadiri. Beirut: Dar al-Fikr.
Ibnu al-Qayyim. 1973. I’Ianul Muwaqiin. Beirut: Dar al-Fikr.

Madzkur, Salam. 1993. al-Qada Fi al-Islam, Imron AM. (terj.). Surabaya: PT.Bina Ilmu.

Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia, cet. Ke-2. Yogyakarta: Liberty.

Ngani, Nico. 1984. Seri Hukum Perdata Barat Cara Untuk Memperoleh Akta-Akta Catatan Sipil. Yogyakarta: Liberty.

Pramudya, Yan Puspa. tt. Kamus Hukum Bahasa Belanda Indonesia Inggris. Semarang: Cv Anika.

Salim, Peter. 1991. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, cet. Ke-1. Jakarta: Modern English Press.

Subekti. 1975. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradya Paramita.

Syaltut, Mahmud. tt. Al-Fatawa Dirasatu Lil Musykilat al-Muslim al-Mua shirah Fi Hayatihi al-Yaumiyah Wa al-Amanah, cet. Ke-3. Dar al-Qalam. Rofiq Ahmad. 1998. Hukum Islam Di Indonesia, Cet. Ke-3. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Published
2013-12-10
How to Cite
Yudhistira, A. (2013). LATAR BELAKANG FILOSOFIS PENCATATAN PERKAWINAN. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 1(2). https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v1i2.2315
Section
Articles