PRINSIP PRINSIP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah dicantumkan dalam Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Prinsip yang dimaksud yaitu prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Penormaan dalam peraturan perundang-undangan harus mengacu pada prinsip prinsip yang ada. Namun demikian, berdasarkan kajian yang telah dilakukan penulis terdapat prinsip yang tidak dijabarkan dalam norma hukum, yaitu prinsip kemanusian.
Copyright (c) 2017 Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dari artikel yang diterima oleh Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman bisa disebarkan untuk publik