PRINSIP PRINSIP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  • Muwahid Muwahid Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords: prinsip hukum, pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum.

Abstract

Pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah dicantumkan dalam Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Prinsip yang dimaksud yaitu prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Penormaan dalam peraturan perundang-undangan harus mengacu pada prinsip prinsip yang ada. Namun demikian, berdasarkan kajian yang telah dilakukan penulis terdapat prinsip yang tidak dijabarkan dalam norma hukum, yaitu prinsip kemanusian.

Published
2017-01-05
How to Cite
Muwahid, M. (2017). PRINSIP PRINSIP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 6(1). https://doi.org/10.36835/hjsk.v6i1.2534
Section
Articles