STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT SECARA PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM TINJAUAN UU RI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (STUDI KASUS DI NURUL HAYAT KANTOR CABANG TUBAN PERIODE 2015-2016)

  • Muhammad Aziz Sekolah Tinggi Agama Islam al-Hikmah Tuban Jawa Timur
Keywords: Pengelolaan Zakat, UU RI No. 23 tahun 2011, Yayasan Nurul Hayat Tuban dan Zakat Produktif.

Abstract

Zakat sebagai sebuah instrumen perekonomian Islam yang diharapkan dapat menjadi jembatan antara yang kaya dan yang miskin untuk mengatasi masalah kemiskinan. Namun kenyataannya malah menjadi polemik yang masih menarik untuk dibicarakan yang dari tahun ke tahun selalu saja ada kejadian yang berhubungan dengan zakat, termasuk kebiasaan berdesak-desakan dirumah Muzakki hanya demi uang dua puluh ribu rupiah. Gambaran tentang pengelolaan zakat secara konsumtif dan konvensional juga akan mengakibatkan seseorang yang menerima zakat akan senantiasa bergantung hanya pada pemberian saja, dan tidak menjadikan mereka menjadi orang yang produktif dalam pengelolaan keuangan yang telah diberikan kepadanya dalam bentuk dana zakat atau berbagai bentuk charity yang ada di agama Islam. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah ikhtiar baru dalam rangka pengelolaan zakat yang lebih baik lagi, yakni pengelolaan zakat secara produktif, sebagaimana hal tersebut termaktub dalam UU RI No 23 tahun 2011.

Yayasan Nurul Hayat atau Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat Cabang Tuban (selanjutnya disebut LAZ Nurul Hayat Tuban), sebagai salah satu lembaga amil zakat yang relativ baru dalam aktifitasnya sebagai amil zakat, sudah banyak berkontribusi dalam upaya membangun dan mensejahtrakan masyarakat, melalui berbagai program yang dimunculkannya. Diantara program-program tersebut adalah; pesantren dan sekolah gratis, beasiswa yatim dan dhuafa’, pembinaan majelis ta’lim abang becak, insentif bulanan guru al-Qur’an, penciptaan lapangan kerja mandiri, santunan ibu hamil dan pengobatan, beasiswa sahabat muda berprestasi, kampus entrepreneur penghafal al-Qur’an, dan program dakwah.

Sekilas pandang, banyak orang yang menilai bahwa pengelolaan zakat di LAZ Nurul Hayat Cabang Tuban berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun bila dicermati lebih jeli, sangat dimungkinkan sistem pengelolaannya ada yang bertentangan dengan tata cara atau prosedur yang di tetapkan dalam UU No. 23 tahun 2011. Penjelasan tentang sistem pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Pasal 1 ayat (1) satu yang tertulis bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Penjelasan lebih lanjut juga ditemukan pada peraturan pemerintah  No 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, khususnya pasal (1) satu ayat (1) satu dengan bunyi yang tidak berbeda.

Adapun tujuan diadakannya pengelola zakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU No 23 tahun 2011, yaitu a). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan b). Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Sebagai upaya menuju pengelolaan zakat yang lebih baik,  sangat pantas bila strategi pengelolaan zakat di LAZ Nurul Hayat Cabang Tuban diteliti dan dikaji agar lebih sukses dan berjalan sesuai dengan aturan  pengelolaan zakat yang berlaku yaitu UU RI No. 23 tahun 2011 serta berdampak pada kesadaran tinggi bagi masyarakat dalam menunaikan zakatnya.

Maka dari itu, pada kesempatan ini, peneliti mengangkat masalah tersebut dengan judul: “Strategi Pengelolaan Zakat Secara Produktif di Yayasan Nurul Hayat Cabang Tuban dalam Tinjauan UU RI Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat)â€.

Penelitian ini termasuk kategori penelitian lapangan (field reseach). Pendekatannya yuridis-normatif. Sumber Data (1) dari LAZ Nurul Hayat Cabang Tuban  dan UU RI No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penelitian ini bertempat di Yayasan Nurul Hayat Cabang Tuban yang beralamatkan di Jl. Deliam No 70 Kelurahan Perbon Tuban. Pengumpulan datanya menggunakan; a). Observasi; b). Wawancara; c). Dokumentasi. Sedangkan pengolahan datanya melalui beberapa tahap; Editing, Classifying, Verifying, Analiysing, Closing, Pelaksanaan penelitian ini akan dilaksanakan pada kurun waktu  kurang lebih empat (4) sampai lima (5) bulan. Yakni mulai bulan September 2016 – Desember 2016.

Hasil Penelitian ini adalah, bahwa pengelolaan zakat secara produktif di Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat Cabang melalui beberapa kegiatan dan tahapan, antara lain; Program Pilar Mandiri, Beaiswa pendidikan Pendirian pendidikan formal unggulan.
Published
2017-01-05
How to Cite
Aziz, M. (2017). STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT SECARA PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM TINJAUAN UU RI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (STUDI KASUS DI NURUL HAYAT KANTOR CABANG TUBAN PERIODE 2015-2016). Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 7(1). https://doi.org/10.36835/hjsk.v7i1.2536
Section
Articles