Norma Agama Sebagai Sumber Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia

  • Siti Afiyah "Fakultas Hukum Universitas Islam Darul 'Ulum Lamongan"

Abstract

Abstrak

Dengan adanya benturan nilai antara prinsip-prinsip negara kesatuan yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem pemerintahan daerah menurut UUD 1945. Ternyata menimbulkan konflik datam Pembentukan Peraturan daerah. Keputusan politik untuk memberikan otonomi kepada daerah telah memberikan perubahan yang signifikan terhadap sistem pemerintahan Indonesia pada umumnya dan pemerintahan daerah pada khususnya, yaitu dari sistem pemerintahan sentralistik pada masa Orde Baru ke sistem pemerintahan desentralistik pada masa Era Reformasi. Berkaitan dengan hai tersebut, maka hal itu dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 136 UU Nomor 23 Tahun 2014 Jo UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas perbantuan, sehingga muncullah sejumlah perda yang bernuansa agama. Secara sosiologis di tengah masyarakat masih ada sekelompok masyarakat yang mempersoalkan adanya Peraturan daerah yang bersumber dari norma agama terutama dari nilai-nilai agama Islam. Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah yang diteliti adalah Bagaimana kedudukan dan fungsi norma agama dalam pembentukan Peraturan Daerah,dan Bagaimana konsep- konsep dasar peraturan daerah dalam mengakomodir norma-norma agama. Metode penelitian yang digunakan untuk mengurai masalah tersebut adalah yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, yuridis,historis,dan komparatif. Analisis penelitian terhadap masalah yang dirumuskan ditemukan bahwa adanya latar belakang pandangan yang berbeda dalam memahami konsep norma dalam hierarki perundang-undangan, Adapun analisis terhadap permasalahan di atas adalah karena belum adanya kesatuan pandangan tentang pemaknaan Universalisme dalam pembentukan perundang-undangan, sehingga menimbulkan multiinterpretasi,dan disamping itu karen adanya keinginan yang kuat dari masyarakat untuk mengangkat norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat seperti nilai-nilai kearipan lokal dan nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat.

Published
2017-03-28
How to Cite
Afiyah, S. (2017). Norma Agama Sebagai Sumber Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia. Dar El-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, Dan Humaniora, 3(1), 52-66. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/darelilmi/article/view/2923
Section
Articles