RESPONS ISLAM MODERAT TERHADAP RUANG KONSTITUSIONAL RELIGIOUS NATION STATE INDONESIA

  • Alimin Alimin Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik

Abstract

Di Negeri ini tidak ada perdebatan panjang yang memakan waktu lama selain masalah relasi Negara dan Agama. Usia perdebatan ini seusia republik ini, topik ini erat kaitanya dengan perbincangan konstitusionalisme yang telah muncul sejak saat dasar dan konstitusi Indonesia di rumuskan. Akibatnya, konstitusi menjadi ruang perdebatan antara bermacam-macam aspirasi diantaranya termasuk Islam. Perdebatan ini berakhir pada hubungan Negara dan Agama yang simbiotik (Religious Nation State). Hasil kajian ini menunjukkan bahwa secara historis-normative, bahwa umat Islam dalam menyikapi paradigma simbiotik (Religius Nation State) terbelah menjadi dua: pertama, kelompok ini, sebut saja kelompok radikal. Kelompok ini menyatakan pancasila dan tiga pilar lainya yaitu Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika sebagai ideologi thoghut yang harus dimusnahkan. Kedua, kelompok Islam moderat. Kelompok ini sangat mendukung dan membela paradigma simbiosis (Religious Nation State) dukungan dan pembelaan itu bisa dilihat dari sikap kelompok ini sebagai berikut: pertama, Islam moderat memandang bangsa Indonesia yang multikultural tidak bisa dikelola oleh negara teokrasi. Kedua,  bersyariah bagi kalangan Islam moderat adalah berjuang mewujudkan maqosyid al-Syariah yang berupa asas-asas dan prinsip-prinsip syariah dalam bingkai paradigma symbiotic (Religious Nation State).

Kata Kunci : Islam Moderat, Konstitusional, Religious Nation State

Published
2019-12-30
Section
Articles