PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002

  • Abd. Hadi SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RADEN QOSIM (STAIRA) LAMONGAN

Abstract

Meskipun pada dasarnya pemerintah melarang anak-anak bekerja, namun terdapat perkecualian bagi anak-anak yang terpaksa kerja karena alasan-alasan tertentu. Terdapat descretion clausal (klausal pengecualian) dalam menerapkan aturan hukum ketenagakerjaan, seperti dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1987 tentang perlindungan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja, peraturan ini mengijinkan penggunaan anak-anak di bawah umur 15 tahun yang terpaksa bekerja untuk membantu pendapatan keluarga mereka. Namun dalam peraturan ini tidak disebutkan tentang usia minimal anak-anak dalam kategori ini.

References

JS. Badudu, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

Data ILO : “Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Masalah Pekerja Anak di Indonesiaâ€, 1997

www UN.or.id/ILO/ Rencana Aksi html.download, 18 Februari 2001

Published
2015-03-01
Section
Articles