PRODUK MURABAHAH SOLUSI BEBAS TRANSAKSI RIBA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

  • Siswadi Siswadi SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RADEN QOSIM (STAIRA) LAMONGAN

Abstract

Murabahah suatu bentuk jual beli yang mana dalam proses transaksi di sesuaikan dengan konsep akad Syari’ah, oleh karena itu pasti terdapat beberapa dalil Nash Al-Qur’an dan Hadits yang didalamya membahas konsep-konsep jual beli dan sesuai dengan transaksi akad Murabahah. Tidak semua dalil-dalil yang menjelaskan transaksi Jual beli dapat dikaitkan dengan akad Murabahah, pada masing-masing konsep transaksi terdapat syarat dan rukun yang cenderung berbeda bahkan terkadang tidak bisa dikaitkan ataupun digabung antara yang satu dengan yang lainnya.

References

Al-Asqalani, Al-Hafidz Ibnu Hajar, Bulughul Maram, diterjemah-kan dari terjemah arab oleh Mahrus Ali, cetakan I, Surabaya: Mutiara Ilmu, 1995.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, cetakan. XIII, Jakarta: Gema Insani, 2009.

Ascarya, Akad & Produk Bank Syari’ah, cetakan III, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Al Jumanatul ‘Ali art, 2005.

Muhammad, Rifqi. Akuntansi Keuangan Syariah, cetakan. I, Yogyakarta, P3EI PRESS Fakultas Ekonomi Univ. Indonesia, 2008.

Warson Munawwir, Al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, cetakan XXV, (Surabaya: Pustaka Progressif, 2002), 463.

Ibnu Rusyd, Al-Bidaayatul Al-Mujtahid Wa An-Nihayatul Al-Muqtashid, Jilid II, (Beirut: Ad-Daru Al-Fiqri

Syaffei, Rachmat, Fiqih Mu’amalah, cetakan X, Bandung, Pustaka Setia : 2001.

Ibnu Sa’id Muhammad Abadi, Al-Qowa’idu Al-Fiqhiyah, (Daru Ar-Rahmah Al-Islamiyah)

Published
2015-03-01
Section
Articles