KIAT-KIAT JITU MENGATASI PERMASALAHAN PRODUK MURABAHAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

  • Siswadi Siswadi Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan

Abstract

Larang praktik riba serta akumulasi kekayaan hanya pada pihak tertentu secara tidak adil dalam Islam sangat dilarang. Secara praktis, bentuk produk jasa dan pelayanan, prinsip-prinsip dasar hubungan antara Lembaga keuangan dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam lembaga keuangan syariah, masih sangat perlu disosialisasikan secara luas. Lembaga keuangan syariah menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang memilki ciri yang berbeda dengan Lembaga keuangan konvensional. Produk dalam Lembaga keuangan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu: Produk Penghimpunan dana, Penyaluran dana dan pemberian jasa. Dalam produk tersebut diperluas dengan bermacam-macam produk termasuk salah satunya adalah produk Murabahah. Pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga keungan syariah tidak selamanya berjalan dengan lancar, jika terjadi kegagalan atau permasalahan dalam pengembalian dana masyarakat tersebut ke pihak Lembaga keuangan, maka tentunya pihak lembaga keuangan bank harus menyelamatkan dana masyarakat tersebut, karena dana tersebut merupakan amanah yang dititipkan masyarakat kepada pihak Lembaga keuangan.

Published
2017-09-15