Penerapan Kurikulum Berbasis KKNI Pada Program Studi Pendidikan Agama Islam

  • Abdul Haris

Abstract

Tuntutan kebutuhan masyarakat (scientific vision, societal need, dan stakeholder need) mengalami pergeseran dan sangat bergantung pada pemanfatan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Perguruan tinggi memiliki peran stretegis dalam menyiapkan manusia Indonesia yang mampu bersaing di era revolusi industry 4.0. Melalui Permendikbud No. 73 tahun 2013, setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembelajaran minimal mengacu pada KKNI dan SN-Dikti. Perubahan mendasar dalam hal capaian pembelajaran minimal berbasis KKNI meliputi; (i) learning to know, (ii) learning to do, (iii) learning to live together (with others), dan (iv) learning to be, serta; belajar sepanjang hayat (learning throughout life). Capaian pembelajaran lulusan disusun meliputi bidang sikap dan nilai, keterampilan umum (mengacu pada rumusan yang telah ditetapkan dalam SN-Dikti), dan pengetahuan, keterampilan khusus (sesuai jenjang kualifikasi KKNI). Kegiatan penerapan kurikulum pada dasarnya merupakan kegiatan pembelajaran yang melibatkan dosen, mahasiswa, sumber belajar, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. Keberhasilan dalam kegiatan pembelajaran menggunakan kurikulum berbasis KKNI ditandai dengan kepemilikan sejumlah kemampuan sebagai learning outcomes bagi lulusan sebuah program studi, sehingga lulusan dapat melakukan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Untuk dapat melakukan kegiatan pembelajaran yang baik melalui penggunaan model pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centred learning), maka dosen perlu memiliki kemampuan untuk menganalisis pembelajaran yang diperlukan untuk mengidentifikasi kemampuan akhir pada tiap tahapan (Sub-CPMK) sebagai penjabaran dari CPL/CPMK yang dibebankan pada mata kuliah tersebut. Perencanaan pembelajaran sebagai hasil analisis pembelajaran dikenal dengan Rencana Pembelajaran Semester (atau istilah lain) yang meliputi komponen identitas mata kuliah; capaian pembelajaran lulusan; kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran; bahan kajian; metode pembelajaran; waktu yang disediakan tiap tahap pembelajaran; pengalaman belajar; kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan daftar referensi yang digunakan.

References

Anwar Arifin. 2012. Politik Pendidikan Tinggi di Indonesia. Makassar; Pustaka Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1994). Kurikulum Nasional. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 056/U/1994. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Menteri Pendidikan Nasional RI. (20 Desember, 2000). Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Menteri Pendidikan Nasional RI. (2 April, 2002). Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (10 Juni, 2013). Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. (28 Desember, 2015). Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (8 Juli, 2003). Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (1 Desember, 2008). Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006/ Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sukmadinata. 2013. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung; Remaja Rosdakarya.
Tim Penyusun. 2008. Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (Sebuah alternatif penyusunan kurikulum). Jakarta; Sub Direktorat KPS (Kurikulum dan Program Studi) Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Tim Penyusun. 2014. Buku Kurikulum Pendidikan Tinggi. Jakarta; Direktorat Kurikulum dan Kemahasiswaan, Dirjen Dikti Kemendikbud.
Tim Penyusun. 2016. Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi. Jakarta; Direktorat Pembelajaran Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.
Tim Penyusun. 2018. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Jenjang Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Jakarta; Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Wina Sanjaya. 2009. Kurikulum dan Pembelajaran Teori dan Praktek Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta; Kencana.
Published
2019-04-08
How to Cite
HARIS, A. Penerapan Kurikulum Berbasis KKNI Pada Program Studi Pendidikan Agama Islam. AL-FURQAN, v. 7, n. 2, p. 63-81, 8 Apr. 2019.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.