ANALISIS KRITIS PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG JUAL BELI HARTA WAKAF

  • hurnawijaya
Keywords: Imam Syfi’i, Jual Beli Harta Wakaf.

Abstract

Sejalan dengan konsep kepemilikan harta dalam Islam, maka harta yang telah diwakafkan memiliki akibat hukum, yaitu ditarik dari lalu lintas peredaran hukum yang seterusnya menjadi milik Allah, yang dikelola oleh perorangan dan atau lembaga nazhir, sedangkan manfaat bendanya digunakan untuk kepentingan umum. Memanfaatkan benda wakaf berarti menggunakan benda tersebut. Sedang benda asalnya tetap tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Hal inilah yang dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi’i yang tidak meperbolehkan sama sekali memperjualbelikan harta wakaf dengan alasan apapun. Padahal dalam praktiknya ada beberapa alasan yang akan menjadikan harta wakaf kehilangan fungsinya jika tidak dilakukan tasharruf (transaksi) dan pengaturan atasnya. Penelitian ini menggunakan metode library research (telaah Pustaka) dengan pendekatan analitis kritis terhadap pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm dengan melihat pandangan beliau tentang memperjualbelikan harta wakaf dan sumber istinbath hukumnya. Kemudian dikomparasi dengan pendapat imam yang lain serta dikritisi untuk mendapatkan kesimpulan hukum yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam hal mengelola harta wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Asy-Syafi’i mengharamkan memperjualbelikan harta wakaf karena tiga alasan yaitu hadits Riwayat Abdullah bin Umar, Tidak adanya teks yang membolehkan dan karena aqad wakaf adalah akad pelepasan hak (tabarru’) sehingga tidak ada lagi hak untuk dilakukan transaksi atasnya. Meski demikian beberapa ulama’ membolehkan untuk menperjualbelikan harta wakaf untuk tetap mempertahankan nilai kemanfaatannya dan harta tersebut meski telah dilepaskan hak atasnya oleh pewakif tetapi tetap ada hak pengelolaan oleh nadzir yang bisa bertindak untuk tetap lestarinya kemanfaatan harta wakaf.  

References

Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Bandung: PT. Citra Adityah Bakti, 2004.
Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, al-Umm, Juz IV, t.th.
Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media, 2005.
Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual: dari Normatif ke Pemahaman Sosial, Semarang: Pustaka Pelajar, 2007.
A. W. Munawir, Kamus al–Munawir Arab–Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, Cet. Ke–4, 2004.
Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam (Ringkas), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet. Ke–2, 2009.
Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial (Dirasa Islamiyah III), Cet. Ke-5, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
Imam Asy-Syafi’i, Al-Risalah, Terjemahan Ahmadie Than, Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. Ke-11, 2006.
Imam Suhadi, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2012.
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Pedoman Dasar dalam Istinbath Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI-Press, 2008.
Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqh Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali/ Muhammad Jawad Mugniyah, Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2010.
Muslim Ibn al-Hajjaj, Shahih Muslim, Beirut: tth.
Pius A Partanto (eds), Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 1994.
Said Agil Husin Al-Munawir, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta: Penamadani, 2004.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz 14, Bandung: PT. Al Ma’arif Penerbit Percetakan Offset, 2011.
Taufiq Hamami, Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional, Jakarta: PT. Tatanusa, 2013.
Tim Departemen Agama, Strategi Pengamanan Tanah Wakaf, Jakarta: Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji, 2004.
Published
2022-01-04
How to Cite
hurnawijaya. (2022). ANALISIS KRITIS PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG JUAL BELI HARTA WAKAF . Al-Hikmah : Jurnal Studi Islam, 1(4), 87-107. https://doi.org/10.51806/al-hikmah.v1i4.4678

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.