PENERAPAN KONSEP AL-RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH (Studi Pada Pegadaian Syariah Cabang Praya Lombok Tengah)

  • M Najamudin Aminullah STIT Darussalimin NW Praya
Keywords: Penerapan al-Rahn, Pegadaian Syariah

Abstract

Seiring dengan perkembangan perbankan syariah, perum pegadaian syariah mulai melirik untuk menerapkan prinsif-prinsif syariah melalui anak salah satu devisinya, pegadaian syariah. Pegadaian syariah yang konsep operasionalnya mengacu pada prinsif al-rahn merupakan lembaga yang paling muda dalam menajalankan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Terbitnya PP/10 tanggal 1 april tahun 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah, dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah. Permasalah mengenai gadai ini menjadi menarik untuk dijadikan kajian ilmiah mengingat saat-saat ini lembaga keuangan syariah tengah bergeliat termasuk di dalamnya adalah pegadaian Syariah. Oleh karena itu peneliti ingin mengkaji lebih luas mengenai gadai ini melalui sebuah karya ilmiah ‘penerapan konsep al-Rahn pada lembaga keuangan syariah (studi pada Pegadaian Syariah Praya buku tahun 2014-2015(’. Untuk memudahkan penelitian penulis mengurai dengan pokok masalah sebagai berikut: pertama, bagaimana konsep al-Rahn menurut Islam; dan kedua, bagaimana penerapan al-Rahn pada pegadaian Syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, untuk mejawab pokok masalah dalam skripsi ini, penulis menggunakan teknik deskrptif analisis dengan pola pikir deduktif, dengan cara menggambarkan secara menyeluruh dan mendalam terhadap landasan teori al-Rahn yang mempunyai keterkaitan dengan masalah tersebut, kemudian dilogikan dengan metode deduktif, yaitu metode analisis yang diawali dengan menggunakan teori umum, kemudian dikemukakan dalam kenyataan yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa Pegadaian Syariah Cabang Praya, Renteng, konsisten dalam menerapkan konsep syariah, khususnya konsep al-Rahn, baik dalam system, menegemant, pengelolaan, produk-produk, maupaun pelayanannya, sehingga Pegadaian Syariah cabang Praya sedapat mungkin menghindari praktek-praktek non syariah, seperti riba, dan lain-lain

References

Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Ikhtiar Baru Van Hope, 1996

Moleong J. Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Roshda Karya, 2005

Sayyid Sabiq, Fiqh As Siunnah, Terjemahan : Kamalaluddin Marrzuki, Surabaya : PT. Al – Ma’arif, 1987

Baiq Siti Fatimah, Persfektif Hukum Islam Tentang Praktik Gadai dan Permasalahannya (Studi Kasus di Kantor Perum Pegadaian Cabang Praya Lombok Tengah), Skripsi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Mataram, 2005.

Suhartinah, Aspek Hukum Islam Dalam Pertanggungjawaban Perum Pegadaian Terhadap Barang Jaminan yang Hilang atau Rusak,(Studi Kasus di Perum Pegadaian Cabang Kopang Lombok tengah) Skripsi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Mataram, 2005.

Sri Sumanti, Tinjauan Hukum Islam Tentang Pemanfaatan Barang Gadai di Kantor Pegadaian Sila Kabupaten Bima, Skripsi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Mataram, 2005

Rais Sazli, Pegadaian Syariah Konsep dan Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), Jakarta : Universitas Indonesia Press, 2005.

Ali Zainuddin, Hukum Gadai Syariah, Jakara : Sinar Grafik, 2008. Qur’an in Word (Software)

Al-Qur’an dan Terjemahan, oleh Kementerian Agama RI, Tahun 1989

Ibn As-Sayyid Muhammad Syatha Ad Dimyati, Hasyiah I’anah Ath-Thalibin ala halli al-Fath al-Mu’in, Dar al-Fikr, Beirut.

Ibn Abidin, Radd al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, al-Munirah, Mesir.

Ibn Rusyd al-Hafizh, Bidayah al-Mujtahid wa an-Nihayah al-Muqtasid, Beirut, Dar al-Fikr.
Published
2022-09-30
How to Cite
Aminullah, M. N. (2022). PENERAPAN KONSEP AL-RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH (Studi Pada Pegadaian Syariah Cabang Praya Lombok Tengah). Al-Hikmah : Jurnal Studi Islam, 3(3), 56-64. https://doi.org/10.51806/al-hikmah.v3i3.5120

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.