TY - JOUR AU - hurnawijaya, PY - 2022/01/04 Y2 - 2024/03/29 TI - ANALISIS KRITIS PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG JUAL BELI HARTA WAKAF JF - al-Hikmah : Jurnal Studi Islam JA - AL-HIKMAH VL - 1 IS - 4 SE - Articles DO - 10.51806/al-hikmah.v1i4.4678 UR - http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/alhikmah/article/view/4678 SP - 87-107 AB - Sejalan dengan konsep kepemilikan harta dalam Islam, maka harta yang telah diwakafkan memiliki akibat hukum, yaitu ditarik dari lalu lintas peredaran hukum yang seterusnya menjadi milik Allah, yang dikelola oleh perorangan dan atau lembaga nazhir, sedangkan manfaat bendanya digunakan untuk kepentingan umum. Memanfaatkan benda wakaf berarti menggunakan benda tersebut. Sedang benda asalnya tetap tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Hal inilah yang dikuatkan oleh Imam Asy-Syafi’i yang tidak meperbolehkan sama sekali memperjualbelikan harta wakaf dengan alasan apapun. Padahal dalam praktiknya ada beberapa alasan yang akan menjadikan harta wakaf kehilangan fungsinya jika tidak dilakukan tasharruf (transaksi) dan pengaturan atasnya.Penelitian ini menggunakan metode library research (telaah Pustaka) dengan pendekatan analitis kritis terhadap pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm dengan melihat pandangan beliau tentang memperjualbelikan harta wakaf dan sumber istinbath hukumnya. Kemudian dikomparasi dengan pendapat imam yang lain serta dikritisi untuk mendapatkan kesimpulan hukum yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam hal mengelola harta wakaf.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Asy-Syafi’i mengharamkan memperjualbelikan harta wakaf karena tiga alasan yaitu hadits Riwayat Abdullah bin Umar, Tidak adanya teks yang membolehkan dan karena aqad wakaf adalah akad pelepasan hak (tabarru’) sehingga tidak ada lagi hak untuk dilakukan transaksi atasnya. Meski demikian beberapa ulama’ membolehkan untuk menperjualbelikan harta wakaf untuk tetap mempertahankan nilai kemanfaatannya dan harta tersebut meski telah dilepaskan hak atasnya oleh pewakif tetapi tetap ada hak pengelolaan oleh nadzir yang bisa bertindak untuk tetap lestarinya kemanfaatan harta wakaf.  ER -