SISTEM PERKAWINAN ADAT DITINJAU DARI NILAI-NILAI PENDIDIKAN ISLAM DI SUKU SASAK LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT

  • Hanapi Hanapi Institut Agama Islam Nurul Hakim Kediri Lombok Barat

Abstract

Perkawinan adat yang ada di Indonesia sangatlah beragam, beberapa adat perkawinan tradisional besar yang sering digunakan untuk mensakralkan acara perkawinan adalah perkawinan adat Sasak, perkawinan adat Jawa, perkawinan adat Minangkabau, perkawinan adat Betawi, perkawinan adat Tionghoa, perkawinan adat Melayu, perkawinan adat Sunda, perkawinan adat Batak, perkawinan modern dan masih banyak adat perkawinan lainnya. Dalam bidang adat istiadat dan kesenian di daerah Lombok, pengaruh agama Hindu Bali sangat besar, misalnya pada sistem adat perkawinan, dalam istilah Sasak disebut merarik (kawin lari). Pengaruh Hindu Bali yang sangat besar mungkin saja terjadi mengingat tanah Sasak (Lombok)  pernah diperintah oleh kerajaan Karang Asam Bali yang dalam sistem perkawinan adat di Lombok masih terlihat, namun terdapat beberapa perbedaan yang sangat penting dalam tata cara pelaksanaannya. Sistem perkawinan adat merarik di Lombok sudah dipengaruhi oleh unsur-unsur ajaran Islam. Di samping banyaknya pengaruh budaya Hindu Bali pada aspek budaya masyarakat Lombok, terdapat juga pengaruh yang datang dari budaya Jawa. Hal ini masih terlihat ketika salah seorang penganut Islam Wetu Telu(waktu Tiga ) akan melangsungkan pernikahan yang dipimpin oleh seorang Kiyai santri yang dihadiri oleh para pemangku adat. Keunikan dan keberagaman ini merupakan suatu keunikan jika kita mau teliti lebih mendalam karena kalau ditinjau dari jauh sepertinya memiliki gabungan atau asimilasi tiga unsur yaitu unsur budaya, unsur agama Hindu dan unsur agama Islam.

References

Abdurrahman, Dudung, Metode Penelitian Sejarah, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1992.
Al-Qur’an al-Karim
Anonim, “Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Yogyakarta: UP. Indonesia, 2001..
‘Aziz, Abdul bin Fathi as-Sayyid Nada, Adab Walimah, Ensiklopedi Adab Islam: Menurut al-Quran dan as-Sunnah,, Jakarta: PT Pustaka Imam Syafi’i, 2007, cet. ke-1.
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
---------Di Himpun Oleh, Redaksi grafika, 2006.
Fadly, Ahyar, Islam Lokal: Akulturasi Islam di Bumi Sasak ,Lombok Tengah: STAIIQH Press, 2008.
Hadikusuma, “Hukum Prekawinan Adat”, Bandung: Citra Adtya Bakti, 1990
Hafidz bin Hajar al-‘Asqalani, Bulug al-Maram, Surabaya: Al-Harmaen, 773.
http://lutfichhakim.blogspot.com/search/civillaw diambil hari Senin, 30 September 20013, jam 14:30.
Ihsan, Fuad, Dasar-Dasar Kependidikan, Komponen MKDK, Penebit, Rineka Cipta, 2008.
Ismail, bin Muhammad Al-Amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Kitab Zakat –Kitab Nikah, Jakarta: Darus Sunnah, 2009, jilid 2, cet. Ke-3.
--------Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Nusa Tenggara Barat, Tuntunan Praktis Rumah tangga Sakinah, 2002.
Kartohadiprodjo, Soediman, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Pembangunan, 1995, cet. ke-5.
Kartodirjo, Sartono, Pendekatan Ilmu Sosial dalam Pendekatan Sejarah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1991.
Koentjaraningrat, “Upacara Daur Hidup Suku Sasak”, Selong: Pustaka Widya, 2010.
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1990.
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Aksara Baru, 1989.
Mansur, Ahmad Suryanegara, Menemukan Sejarah, Wacana Pergerakan Islam di Indonesia, Bandung: Mizan, 1996.
Perman, Gde, Titi Tata Adat Perkawinan Sasak, Kepembayunan, Lan Candra Sengkala, Mataram Lombok: Lembaga Pembakuan dan Penyebaran Adat Sasak, 1988.
Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, CV. Toha Putra, 1978.
Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar untuk Mempelajari Hukum Adat,Disusun kembali oleh Soerjono Soekanto, , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996, cet. ke-3.
Sumaryono, Hermeneutik, Sebuah Metode Filsafat , Yogyakarta: Kanisius, 1999.
Warson, Ahmad Munawwir, Kamus Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif,1997, cet. Ke-14
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Gunung Agung, 1995.
Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976
Yasir, Fatihuddin, Risalah Hukum nikah, Surabaya: Terbit Terang, 2006.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqih, terj. Saefullah Ma’shum, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999, cet. ke-4.
Published
2018-08-05