PROSEDUR PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

  • Rusdan Rusdan Institut Agama Islam Nurul Hakim Kediri Lombok Barat
  • Antoni Antoni Institut Agama Islam Nurul Hakim Kediri Lombok Barat
Keywords: Pembiayaan, analisis, kelayakan, pencairan, monitoring

Abstract

Pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mendefinisikan pembiayaan sebagai penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a) transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b) transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bit tamlik; c) transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’; d) transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e) transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Pada prinsipnya, pembiayaan merupakan suatu proses menyeluruh yang dimulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai kepada realisasinya. Hanya saja, realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan (monitoring), karena dalam jangka waktu pembiayaan tidak mustahil terjadi pembiayaan bermasalah disebabkan beberapa alasan. Dalam hal ini bank syariah harus mampu menganalisis penyebab pembiayaan bermasalah sehingga dapat melakukan upaya untuk melancarkan kembali kualitas pembiayaan tersebut.

References

Arifin, Zainul. 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Djumhana, Muhamad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fahmi, dkk, Irham. 2009. Studi Kelayakan Bisnis Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Ghafur W, Muhammad. 2007. Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Biruni Press.
Kristiyanto, Rahadi . 2008. “Konsep Pembiayaan dengan Prinsip Syariah dan Aspek Hukum dalam Pemberian Pembiayaan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Kantor Cabang Syariah Semarang”, Tesis, Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponogoro.
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Mu’allim, Amir. 2004.“Praktik Pembiayaan Bank Syariah dan Problematikanya”, al-Mawarid, Edisi XI.
Muttaqien, Dadan dan Fakhruddin Cikman. 2008. Penyelesaian Sengketa Bank Syariah. Yogyakarta: Total Media.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Usanti, Trisadini Prasastinah dan A. Shomad,. 2008. “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah”, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unair.
Zulkifli, Sunarto. 2007. Panduan Praktis Perbankan Syariah. Jakarta Timur: Zikrul Hakim.
Published
2018-12-28