PROSEDUR PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Keywords:
Pembiayaan, analisis, kelayakan, pencairan, monitoring
Abstract
Pasal 1 angka 25 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mendefinisikan pembiayaan sebagai penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a) transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b) transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bit tamlik; c) transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’; d) transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e) transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Pada prinsipnya, pembiayaan merupakan suatu proses menyeluruh yang dimulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai kepada realisasinya. Hanya saja, realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan (monitoring), karena dalam jangka waktu pembiayaan tidak mustahil terjadi pembiayaan bermasalah disebabkan beberapa alasan. Dalam hal ini bank syariah harus mampu menganalisis penyebab pembiayaan bermasalah sehingga dapat melakukan upaya untuk melancarkan kembali kualitas pembiayaan tersebut.References
Arifin, Zainul. 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Djumhana, Muhamad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fahmi, dkk, Irham. 2009. Studi Kelayakan Bisnis Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Ghafur W, Muhammad. 2007. Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Biruni Press.
Kristiyanto, Rahadi . 2008. “Konsep Pembiayaan dengan Prinsip Syariah dan Aspek Hukum dalam Pemberian Pembiayaan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Kantor Cabang Syariah Semarangâ€, Tesis, Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponogoro.
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Mu’allim, Amir. 2004.“Praktik Pembiayaan Bank Syariah dan Problematikanyaâ€, al-Mawarid, Edisi XI.
Muttaqien, Dadan dan Fakhruddin Cikman. 2008. Penyelesaian Sengketa Bank Syariah. Yogyakarta: Total Media.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Usanti, Trisadini Prasastinah dan A. Shomad,. 2008. “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariahâ€, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unair.
Zulkifli, Sunarto. 2007. Panduan Praktis Perbankan Syariah. Jakarta Timur: Zikrul Hakim.
Djumhana, Muhamad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fahmi, dkk, Irham. 2009. Studi Kelayakan Bisnis Teori dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.
Ghafur W, Muhammad. 2007. Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Biruni Press.
Kristiyanto, Rahadi . 2008. “Konsep Pembiayaan dengan Prinsip Syariah dan Aspek Hukum dalam Pemberian Pembiayaan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Kantor Cabang Syariah Semarangâ€, Tesis, Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponogoro.
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah Edisi Revisi. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Mu’allim, Amir. 2004.“Praktik Pembiayaan Bank Syariah dan Problematikanyaâ€, al-Mawarid, Edisi XI.
Muttaqien, Dadan dan Fakhruddin Cikman. 2008. Penyelesaian Sengketa Bank Syariah. Yogyakarta: Total Media.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Usanti, Trisadini Prasastinah dan A. Shomad,. 2008. “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariahâ€, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unair.
Zulkifli, Sunarto. 2007. Panduan Praktis Perbankan Syariah. Jakarta Timur: Zikrul Hakim.
Published
2018-12-28
Section
Articles
1. Proposed Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
2. Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).