KONTRIBUSI WAKAF TANAH MILIK SEBAGAI POTENSI EKONOMI UMAT

(Studi Kasus Di Desa Menemeng)

  • Kamrullah M. H.I Institut Agama Islam Qomarul Huda Bagu
  • Ratnawati M. Ag. Institut Agama Islam Qomarul Huda Bagu
Keywords: Wakaf Tanah, Ekonomi Ummat

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah :1).Untuk mengetahui pengaturan perwakafan tanah milik untuk usaha produktif ditinjau menurut syari at Islam dan perundang-undangan yang berlaku, 2). Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi wakaf tanah milik sebagai potensi ekonomi umat di Desa Menemeng, 3).Untuk mengetahui penyebab perwakafan tanah milik untuk usaha produktif tidak banyak dilakukan oleh umat Islam di Desa Menemeng. Metode yang digunakan adalah metode non doktrinal, jenis penelitian diagnotik dan bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data: wawancara dan kepustakaan. Jenis data yakni data primer (responden) dan data sekunder. Teknik analisis data menggunakan intepretasi teori (theoritical inter pretative).Kesimpulan penelitian ini adalah; 1) Pengaturan perwakafan tanah milik untuk usahaproduktif dalam syariat Islam adalah masalah ijtihad, tidak ada ketentuan yang tegas dalam teks al-Qur’an dan hadits. Sedangkan dalam perundang-undangan diatur dalam PeraturanPemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Inpres nomor 1 tahun1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, buku III yang mengatur wakaf dan shodaqoh,Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah nomor 42tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf,tujuanwakaf untuk ibadah dan atau kesejahteran umum menurut syari’at Islam, 2) Wakaftanah milik mempunyai potensi yang besar dalam memberikan kontribusi terhadappeningkatan ekonomi umat akan tetapi, masih sangat sedikit dan belum dapat dirasakan pengaruhnya terhadap kesejahteraan umat secara optimal, 3) Perwakafan tanah milik untuk usaha produktif tidak banyak dilakukan di Desa Menemeng dikarenakan: a) Struktur hukum; 1,Kepala Kantor Urusan Agama belum menjalankan tugasnya sebagai pembimbing, pengawas, pelaksana perwakafan secara maksimal, khususnya di bidang pembimbingan,2. Belum terbentuknya Badan Wakaf Indonesia di tingkat Kabupaten b)Budaya hukum umat Islam di  Desa Menemeng masih berorientasi pada pola pikir konvensional.Wakaf dipahami sebagaimana yang ada dalam pengertian agama secara klasik Di sampingkurang maksimalnya sosialisasi undang-undang perwakafan kepada masyarakat ditingkat pedesaan

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, cet. I, Jilid 6, Ichtiar Baru Van Hoeve,Jakarta.

Abdul Ghofur Anshori, 2006, Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia, Cet. II, Pilar Media, Yogyakarta.

Abdul Manan, 2006, Aspek-aspek Pengubahan Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Ahmad Daud Ali, 1988, Sistem ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Universitas Press, Jakarta

Ahmad Azhar Basyir, 1977, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah, al Maarif, Bandung.

Asyaukani, 129, Dalam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf, Jakarta: Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, Depag RI, 2006

Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam, Jakarta, Balai Pustaka, 1983.

Depag RI, 1995, Al-Qur’an dan Terjemahannya, CV. Al Waah, Semarang
------------, 2005, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Dirt. Pengembangan Zakat danWakaf, Depag, Jakarta

Departeman Agama Kabupaten Sukoharjo, Jumlah Tanah wakaf Petak/Bidang,
Luas danJenis Penggunaannya Kabupaten Sukoharjo bulan Januari 2009

Didin Hafiduddin, 2002, Zakat dalam Perekonomian Modern, Gema Insani Press,Cet. I,
Jakarta, 1998, Panduan Praktis tentang Zakat, Infaq, Shadaqah, Gema Insani,
Cet. I, Jakarta

Esmi Warrasih, 2005, Pranatana Hukum sebagai Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru
Utama, Semarang.

Farida Prihatin, dkk, 2005, Hukum Islam, Zakat dan Wakaf, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Papas Sinar Sinanti dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta

Gemala Dewi, Wirdyaningsih, Yeni Salman, Barlintih, Hukum Perikatan Islam di
Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005

Hasbi Ash-Shiddieqy, 1981, Pedoman Zakat, Bulan Bintang, Cet. IV, Jakarta
Informasi Peraturan Perundang-undangan, 2007, Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum, Mahkamah Agung RI, Jakarta
Kompilasi Hukum Islam, Reader, Proyek Pengembangan Teknik Yustisial Mahkamah

Agung RI Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan, 2004, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan
Haji, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf.

M. Thaher Azhary, 1992, Wakaf dan Sumber Daya Ekonomi, Suatu Pendekatan Teoritis,
Mimbar Hukum Nomor 7 Tahun III, Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan
Peradilan Agama Islam, Jakarta

Muhamad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, 2003, Penerjemah: Syifullah Ma’shum, Slamet Basyir,
Mujib Rahmat, Hamid Ahmad, Hamdan Rasyid, Ali Zawawi, Fuad Falahuddin,
Jakarta, Pustaka Firdaus.

Muhammad Qawwas Qal’ahji, 1999, Ensiklopedi Fiqh Umar bin Khaththab, ra,
terjemahan M. Abdul Mujieb, AS, dkk, cet.I, Raja Grafindo, Jakarta

Muhammad Al Khatib, Al Iqna, Daarul Maarfi, Beirut
Undang-undang Perwakafan, 2006, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
Departemen Agama, Jakarta

Uswatun Hasanah, Perkembangan Wakaf di Dunia Islam, Mimbar Hukum dan Peradilan
Nomor 69 April 2009
Published
2020-06-05
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.