SISTIM PEMBIAYAAN MUZARA’AH DI DESA LEBAH SEMPAGA KECAMATAN NARAMADA KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2021

  • Murdani MH IAI QAMARUL HUDA BAGU

Abstract

Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah sistim pembiayaan dan sistim bagi hasil akad muzara’ah yang ada di Desa Lebah Sempaga Kecamatan Narmada .Yang bertujuan untuk mengetahui seperti apa sistim pembiayaan dan bagi hasil akad muzara’ah yang berlaku dimasyarakat Desa Lebah Sempaga. Sistim pembiayaan muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lebah Sempaga mempunyai dua sistim pembiayaan, ada yang menggunakan akad muzara’ah dan akad mukhabarah pada penggarapan sawah dimana semua biaya dikelaurkan oleh pemilik lahan atau sebaliknya semua biaya dikeluarkan oleh penggarap selama penggarapan, kemudian pada penggarapan kebun menggunakan akad muzara’ah dan untuk sistim bagi hasilnya dilakukan dengan mengurangi hasil panen terlebih dahulu pada penggarapan sawah untuk mengembalikan modal yang telah digunakan oleh pihak yang mengeluarkan modal setelah itu hasil bersih dibagi dengan pemilik lahan atau penggarap sama-sama ½ bagian, sedangkan bagi hasil pada penggarapan kebun sesuai dengan kesepakatan pada tanaman yang diakadkan yaitu 70% untuk pemilik lahan dan 30% untuk penggarap

References

Alimudin. 2017. Praktek Musaqah. Jurnal Penelitian Sosial Agama. Vol. 2. No. 1.
Antonio, Syafi’i Muhammad. 2001. Bank yariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta. Gema Insani Press.
Asnawi, Faulidi Haris, 2005. Sistem Muzara’ah dalam Ekonomi Islam. Jurnal Millah. Vol. 4. No. 2. Januari.
Busthomi, Otong Achmad, Setyawan Edy dan Parlina Iin. 2018. Akad Muzara’ah Pertanian Padi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariaah. Jurnal Al- Mustashfa. Vol. 3. No. 2. Desember.
http://zakat-mulhari.blogspot.com/2010/12/muzaraah-mukhabarah-dan-musaqah.htm?m=1
Setyosari Punaji. 2013. Metode Penelitian pendidikan dan pengembangan.Prenada Media Grup. Jakarta
Ilyas Rahmat. 2015. konsep pembiayaan dalam perbankan syari’ah. jurnal penelitian. Vol. 9. No. 1.
Nawawi. 2014. Metode penelitian hukum islam. Malang, Genius Media. Ngasifudin
Muhammad. 2016. AplikasiMuzara’ah dalam Perbankan Syariah.
Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia. Vol. 4. No. 1. Juni.
Noor Juliansyah. 2011. Metodologi Penelitian. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Pratiwi, Nabela Sisca. 2018. Kerjasama Sistem Pembiayaan Muzara’ah Antara Pemilik Lahan Dengan Buruh Tani. Surakarta. PENELITIAN
Published
2021-06-30
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.