Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur'an

  • Susan santi STAI NW Samawa
Keywords: Gender, Al-Qur'an, Kesetaraan

Abstract

Sejarah menunjukkan bahwa perempuan pada masa awal islam mendapat penghargaan tinggi. Islam mengangkat harkat dan martabat perempuan dari posisi yang kurang beruntung pada zaman jahiliyah. Di dalam al-Qur’an persoalan kesetaraan laki-laki dan perempuan ditegaskan secara eksplisit. Meskipun demikian, masyarakat muslim secara umum tidak memandang laki-laki dan perempuan secara setara. Akar medalam yang mendasari penolakan dalam masyarakat muslim adalah keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk Allah SWT yang lebih rendah karena diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Selain itu, perempuan dianggap sebagai makhluk yang kurang akalnya sehingga harus selalu berada dalam bimbingan laki-laki. Akibatnya, produk-produk pemikiran islam sering memposisikan perempuan sebagai subordinat. Kenyataan ini tentu sangat memprihatinkan, karena islam pada prinsipnya menjunjung tinggi kesetaraan dan tidak membedakan manusia berdasarkan jenis kelamin. Oleh karena itu, doktrin maupun pandangan yang mengatasnamakan agama yang sarat dengan praktik diskriminatif sudah selayaknya dikaji ulang, jika ingin islam tetap menjadi rahmat bagi seluruh alam. Analisis gender lebih tepatnya adalah memilah kekuatan yang menciptakan atau melanggengkan ketidakadilan dengan mempertanyakan siapa berbuat apa, siapa memiliki apa, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, siapa yang memutuskan, laki-laki atau perempuan? Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah keluarga, bukan berarti memposisikan laki-laki dan perempuan harus diperlakukan sama. Memperlakukan laki-laki dan perempuan secara sama dalam semua keadaan justru menimbulkan bias gender. Memperlakukan sama antara laki-laki dan perempuan dalam kerja rumah tangga pada satu keadaan, misalnya, suami juga berkewajiban mengurus anaknya, sama halnya isteri memiliki kewajiban mengurus anaknya. Artinya, kewajiban mengurus anak tidak mutlak menjadi kewajiban isteri semata, tetapi merupakan kewajiban bersama.

References

Abduh, Muhammad. al-A‘mal al-Kamilah li al-Imam Muhammad ‘Abduh, ed. Muhammad Imarah. Kairo: Dar al-Shuruq, 1993.
Amin, Uthman. Raid al-Fikr al-Misri al-Imam Muhammad Abduh. Kairo: al-Majlis al-Ala li al-Thaqafah, t.th.
Badawî (al), Abd al-Rahman Muhammad. al-Imam Muhammad Abduh wa al-Qada al-Islamiyah. Kairo: al-Hay’ah al-Misriyah al-A’mah li al-Kitab, 2005.
Engineer, Asghar Ali. Hak-hak Perempuan, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf. Yogyakarta: Yayasan Prakarsa, 1994.
Eni Purwati dan Hanun Asrohah, Bias Gender dalam Pendidikan Islam. Surabaya : Alpha, 2005.,
-----. Pembebasan Perempuan, terj. Agus Nuryatno. Yogyakarta: LKiS, 1999.
Hasan (al), Muhammad b. Umar b. Mafatih al-Ghayb, Vol. 5. t.t.: alMaktabah al Shamilah, t.th.
Ihromi, T. O. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.
Imarah, Muhammad. al-Imam Muhammad Abduh Mujaddid al-Dunya bi Tajdid al-Din. Kairo: Dâr al-Shuruq, 1988.
-----. al-Manhaj al-Islahi li al-Imâm Muhammad Abduh. Alexandria:
Maktabah Alexandria, 2005.
-----. Muslimun Thawwar. Kairo: Dar al-Shuruq, 1988.
Muhsin, Amina Wadud. Wanita dalam al-Qur’an, terj. Yaziar Radianti. Bandung: Pustaka, 1994.
Nawawi, Rif’at Syauqi. Rasionalitas Tafsir Muhammad Abduh: Kajian Masalah Akidah dan Ibadat. Jakarta: Paramadina, 2002.
Rida, Muhammad Rashid. al-Wahy al-Muhammadi. Kairo: al-Majlis alA’la li al-Shu’un al-Islamiyah, 2005.
-----. Tafsir al-Manar, Vol. 1. Kairo: al-Hay’ah al-Misriyah al-Amah li alKitab, 1999.
Ridwan, Zaynab. Al-Mar’ah bayn al-Mawruth wa al-Tahdith. Kairo: alHay’ah al-Misriyah al-A’mah li al-Kitab, 2007.
Ridla, Muhammad Rasyid. Panggilan Islam terhadap Wanita, terj. Afif Muhammad Bandung: Pustaka, 1994.
Tabari (al), Muhammad b. Jarir. Tafsir al-Tabari, Vol. 6. Giza: Dar Hajr, 2001.
Wahidi (al), Ali b. Ahmad. Asbab al-Nuzul. Kairo: Dar al-Hadith, 2003.
Published
2019-07-21
Section
Articles