Ketentuan Batas Usia Minimal Perkawinan dan Relevansinya Terhadap Kesadaran Hukum di Indonesia (Studi Terhadap UU No. 1 Tahun 1974)

  • Ahmad Furqan Darajat Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) DARUL FALAH MATARAM
Keywords: Usia Minimal, Perkawinan, dan Hukum

Abstract

Perkawinan adalah hubungan antara dua orang berlainan jenis dengan tujuan membentuk keluarga bahagia. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibuat aturan diantaranya mengenai batas usia minimal perkawinan, dan hal ini telah dituangkan dalam uu No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Namun karena kerang dianggap bertolak belakang dengan ajaran agama maupun adat perlu untuk meluruskan permasalahan ini dengan mencari sumber hukum dan latar belakang terciptanya aturan batas usia minimal ini, berikut implikasinya bagi masyarakat indonesia pada masa-masa setelahnya. Dengan pendekatan sosiologis serta teori perubahan sosial ditemukan fakta bahwa dahulu semenjak kemerdekaan banyak sekali problema rumah tangga yang menumbuhkan masalah sosial. Masalah itu antara lain: meningkatnya perceraian, banyaknya perkawinan anak-anak, dan lain sebagainya, kemudian semenjak di undang-undangkan UU No. 1 tahun 1974 khususnya batas usia minimal perkawinan mampu mengurangi perkawinan pada usia muda dan mengubah cara pandang masyarakat dengan menekankan efek negatif perkawinan pada masa itu.
Published
2016-06-15
How to Cite
Darajat, A. F. (2016). Ketentuan Batas Usia Minimal Perkawinan dan Relevansinya Terhadap Kesadaran Hukum di Indonesia (Studi Terhadap UU No. 1 Tahun 1974). TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(1), 35-48. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3036
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.