Praktek Tradisi Gantiran Dalam Perkawinan Persfektif Hukum Islam
Keywords:
gantiran, perkawinan, dan hukum islam.
Abstract
Disetiap daerah ternyata banyak cara dalam untuk melaksanakan institusi pernikahan. Di Lombok misalnya pernikahan begitu sacral dan penuh dengan muatan adat, sehingga untuk melangsungkan acara pernikahan harus berusaha keras untuk melewati rangkaian adat, salah satunya adalah gantiran, dimana keluarga laki-laki harus membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan oleh keluarga perempuan sebagai tanda untuk bisa melangsungkan pernikahan.Untuk memudahkan pemahaman dalam penulisan ini, maka kami menggunakan metode-metode penelitian diantaranya; dengan memperbanyak menggali sumber data dari berbagai literaratur yang berkenaan dengan praktek gantiranSetelah membahas masalah yang sudah diteliti maka kami dapat tarik sebuah kesimpulan bahwa praktek gantiran diperbolehkan karena masih belum ditemukan dalam AL-Qur’an maupun hadist yang membahsa masalah gantiran itu sendiri, yang melakukan akad sudah jelas, barang yang diakadpun barang yang halal dan suci, maka dari itu gantiran dalam pandangan hukum islam diperbolehkan karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Published
2016-06-15
How to Cite
Vandita, L. Y. (2016). Praktek Tradisi Gantiran Dalam Perkawinan Persfektif Hukum Islam. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(1), 58-72. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3038
Section
Articles
Copyright (c) 2017 TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.