Fungsi Hukum dan Budaya dalam Pemanfaatan Ruang dan Tanah
Keywords:
Hukum, Ruang, dan Tanah
Abstract
Dalam pemanfaatan tata ruang dan tanah seharusnya tidak boleh terpisah dari hukum dan budaya, seperti sebuah kepingan mata uang yang menyatu. Hubungan masyarakat dengan sebuah sistem pemanfaatan raung dan tanah bukan hanya memberikan manfaat, tapi menimbulkan sebuah dilema negatif. Sehingga peran hukum melalui fungsi mengatur dapat memberi sebuah kebahagian dalam setiap peraturan pemanfaatan ruang dan tanah tidak boleh meninggalkan budaya tempatan.
Published
2016-06-15
How to Cite
Balya, H. (2016). Fungsi Hukum dan Budaya dalam Pemanfaatan Ruang dan Tanah. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(1), 73-79. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3039
Section
Articles
Copyright (c) 2017 TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.