Saddu Al-Dzari’ah dalam Hukum Islam

  • Muaidi Muaidi Dosen Fakultas Syariah IAI Qamarul Huda Bagu Jl. H. Badaruddin no. 4-5 Bagu Lombok Tengah
Keywords: saddu al-dzari’ah, hukum islam

Abstract

Sebelum sampai pada perbuatan yang dituju, ada serentetan perbuatan yang mendahuluinya dan harus dilalui. Contoh, bila seseorang ingin menuntut ilmu, ia melalui beberapa fase kegiatan seperti mencari guru, menyiapkan tempat dan alat-alat belajarnya. Perbuatan pokok dalam hal ini adalah menuntut ilmu, sedangkan kegiatan lain yang disebutkan diatas merupakan perantara atau pendahuluan. perbuatan pendahuluan yang tidak ditetapkan hukumnya adalah kewajiban menuntut ilmu itu diwajibkan tetapi perbuatan perantara seperti mendirikan sekolah dan mencari guru itu tidak ada dalil hukumnya secara langsung. Dapatkah mendirikan sekolah dan mencari guru itu wajib sebagaimana wajibnya menuntut ilmu. Sehingga yang perlu dijawab dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi landasan sehingga saddu al-zai’ah bisa menjadi salah satu istimbat hukum? Dan Bagaimanakah proses pengambilan hukum dalam saddus zari’ah dalam mengantisispasi amoral di tengah masyarakat?Saddu Zara’i berasal dari kata sadd dan zara’i. Sadd artinya menutup atau menyumbat, sedangkan zara’i artinya pengantara. Pengertian zara’i sebagai wasilah dikemukakan oleh Abu Zahra dan Nasrun Harun mengartikannya sebagai jalan kepada sesuatu atau sesuatu yang membawa kepada sesuatu yang dilarang dan mengandung kemudaratan. Beberapa pendapat menyatakan bahwa Dzai’ah adalah washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Dalam hukum takhlifi diuraikan tentang sesuatu yang mendahului perbuatan wajib, yang disebut muqaddimah wajib. Karena muqaddimah merupakan washilah (perantara) kepada suatu yang dikenai hukum, maka ia juga disebut dzari’ah. Oleh karena itu para penulis dan ulama ushul fiqh memasukkan muqaddimah wajib kedalam pembahasan tentang dzari’ah, karena sama-sama sebagai perantara untuk melakukan sesuatu.Setiap perbuatan mengandung dua sisi: Sisi yang mendorong untuk berbuat dan Sasaran atau tujuan yang menjadi natijah (Kesimpulan/Akibat) dari perbuatan itu. Menurut natijahnya, perbuatan itu ada 2 bentuk : Natijahnya baik, maka segala sesuatu yang mengarah kepadanya adalah baik dan oleh karenanya dituntut untuk mengerjakannya. Kedua Natijahnya buruk, maka segala sesuatu yang mendorong kepadanya adalah juga buruk, dan karenannya dilarang. Untuk menetapkan hukum jalan (sarana) yang mengharamkan kepada tujuan, dalam saddu al-zari’ah, ada tiga hal yang perlu dipehatikan: Pertama Tujuan. Jika tujuannya dilarang, maka jalannya pun dilarang dan jika tujuannya wajib, maka jalannya pun diwajibkan. Kedua Niat (Motif). Jika niatnya untuk mencapai yang halal, maka hukum sarananya halal, dan jika niat yang ingin dicapai haram, maka sarananyapun haram. Ketiga Akibat dari suatu perbuatan.
Published
2017-02-17
How to Cite
Muaidi, M. (2017). Saddu Al-Dzari’ah dalam Hukum Islam. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(2), 34-42. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3044

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.