Perlindungan Hukum Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

  • HERMAWATI HERMAWATI Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah (STISDAFA) Pagutan Mataram NTB Jalan Banda Seraya No. 47 Pagutan Mataram NTB. Email: stisdafa@gmail.com. Web. www.stisdafa.ac.id
Keywords: hukum, tertanggung, asuransi jiwa, dan pembayaran klaim

Abstract

Penelitian ini terkait dengan perlidungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim polis asuransi jiwa, adapun rumusan masalah tersebut adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa; bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa; dan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. Hasil dari penilitian tersebut adalah pertama, bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, apabila pihak penanggung wanprestasi berupa tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan dalam polis asuransi, yaitu tidak memberikan pembayaran klaim asuransi kepada pihak tertanggung sesuai dengan jumlah pertanggungan, maka tertanggung dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan melalui pengadilan maupun menyelesaikan melalui mekanisme yang ada dalam polis asuransi jiwa. Kedua, tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa sudah diatur dalam beberapa ketentuan hukum baik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun dalam Undang-Undang Tentang Usaha Perasuransian. Tanggung jawab tersebut merupakan suatu tanggung jawab hukum yang lahir dari perjanjian asuransi jiwa. Adapun kewajiban kewajiban bagi pihak penanggung terhadap tertanggung adalah membayarkan klaim asuransi jiwa sesuai dengan jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis asuransi jiwa tersebut. Ketiga, bentuk penyelesaian sengketa antara tertanggung dengan penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, pada prinsipnya prosedur penyelesaian sengketa antara tertanggung dengan penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa pada umumnya diselesaikan melalui lembaga arbitrase sesuai dengan klausula dalam polis, akan tetapi apabila dalam polis tersebut tidak ditentukan lembaga mana yang menyelesaikan sengketa maka dapat mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri maupun lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Published
2017-02-17
How to Cite
HERMAWATI, H. (2017). Perlindungan Hukum Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(2), 59-75. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3047

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.