Hukum Adat dan Hukum Islam Dalam Tradisi Penentuan Mahar di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah

  • Hirmayadi Saputra Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah (STISDAFA) Pagutan Mataram NTB Jalan Banda Seraya No. 47 Pagutan Mataram NTB. Email: stisdafa@gmail.com. Web. www.stisdafa.ac.id
Keywords: Hukum Adat, Hukum Islam, Tradisi, dan Mahar.

Abstract

Dalam setiap daerah banayak cara yang dilakukan masyarakat untuk melaksanakan institusi perkawinan, di lombok misalnya, perkawinan dianggap sakral yang penuh dengan muatan adat, sehingga ketika melakukan perkawinan masyarakat harus berusaha keras untuk melakukan serangkaian adat dalam perkawinan. Dalam perkawinan di lombok kecamatan pujut tempat penulis melakukan penelitian, ada prosesi adat yang dikenal dengan Nyelabar, nyelabar ini merupakan proses adat yang secara adat pihak laki-laki mengunjungi pihak mempelai perempuan yang didalamnya terdapat negosiasian penentuan mahar, akad perkawinan tidak akan terjadi sebelum ada kesepakatan dalam penegosiasian tersebut, sedangkan dalam penentuan mahar dalam pernikahan mereka masih melihat dari segi strata kasta yang kerap kali menimbulkan permasalahan pelaksanan akad nikah dalam rentang waktu yang sanagat lama. Setelah penulis membahas masalah yang sudah dianalisis penulis maka penulis dapat menyimpulkan bahwa ,Konsep penentuan mahar dalam tradisi nyelabar di kecamatan pujut ini dipengaruhi oleh adat masyarakat setempat yang pelaksanaanya mengunakan konsep musyawarah dalam penentuan mahar tersebut, yaitu musyawarah untuk menentukan mahar berapa yang harus diberikan oleh pihak keluarga laki-laki kepada pihak perempuan dan berapa yang dipinta oleh pihak keluarga perempuan kepada pihak laki-laki, yang dalam penentuannya masih melihat dari beberapa aspek seperti, strata sosial, ekonomi dan pendidikan, dalam praktek adat ini pihak keluarga laki-laki maupun pihak perempuan tidak diperkenankan untuk mengikuti tradisi melainkan diwakilkan oleh pihak-pihak yang telah ditentukan adat.Penentuan mahar di kecamatan pujut meruapakan adat kebiasaan yang sudah berlaku dan sudah dijalankan sejak dahulu, penentuan mahar dalam tradisi nyelabar ini tidak sesuai dengan syari’at Islam walaupun hasil dari kesepakatan musyawarah, paraktik adat ini lebih cendrung mengandung mafsadat meski pelaksaanya untuk mendapatkan kemashlahatan.
Published
2017-02-17
How to Cite
Saputra, H. (2017). Hukum Adat dan Hukum Islam Dalam Tradisi Penentuan Mahar di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(2), 76-86. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3048

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.