Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Batik Plak Barat Kecamatan Labuapi Lombok Barat

  • Mastur Mastur Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah (STIS DAFA) Mataram

Abstract

Suatu hal yang menjadi dasar kenapa masyarakat Desa Bagik Polak Barat Kecamatan Labuapi Lombok Barat cendrung membagikan harta warisannya ketika pewarisnya masih hidup dikarenakan, agar kelak dikemudian hari setelah pewaris meniggal dunia antara para ahli waris tidak saling memperebutkan harta warisan.Kata waris berasal dari bahasa arab miras. Bentuk jamaknya adalah mawaris, yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Kata waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekelompok orang kekelompok lain. Sedangkan pengertian warisan menurut istilah fikih ialah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup baik berupa harta benda, tanah maupun suatu hak dari hak-hak syara. Harta warisan adalah segala harta yang ditinggalkan setelah dikurangi biaya perawatan dan hutang-hutang setelah pewaris meninggal dunia. Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa harta warisan adalah berpindahnya harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup setelah dibagikan semua hutang dan wasiatnya.Metode yang digunakan dlam penelitian ini antara lain sebagai berikut: Metode Observasi, Metode Wawancara (interview) dan Metode DokumentasiFaktor-faktor yang melatar belakangi pewaris membagikan harta warisannya berdasarkan perdamaian. Persamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan disebabkan karena kebutuhan yang dimiliki masing-masing adalah sama, di samping itu juga status mereka dalam keluarga adalah sama-sama anak dari si pewaris. Pembagian warisan dengan menggunakan sistem atau cara ini dirasakan sangat adil, aman dan tidak menimbulkan efek yang negatif di antara penerima harta tersebut, dikarenakan tidak adanya diskriminasi antara ahli waris baik dari segi umur, jenis kelamin dan lain-lain. Kedudukan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dalam hal kewarisan belum secara maksimal dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Bagik Polak Barat Kecamatan Labuapi Lombok Barat, sehingga masih belum adanya pelaksanaan yang timbul secara menyuluruh untuk menjadikan hukum kewarisan Islam dan KHI sebagai acuan atau pedoman yang mendasar guna menjalankan syariat Islam khususnya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan di dalam kehidupan mereka.Perktik pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Bagik Polak Barat Kecamatan Labuapi Lombok Barat adalah menggunakan dua cara: Pada masing-masing ahli warisnya, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perselisihan antara kelurga atau antara para ahli waris setelah pewaris meninggal dunia dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara para ahli waris pada saat pembagian harta dilakukan. Dipandang dari hukum Islam, pelaksanaan penyelesaian harta warisan melalui perdamaian ketika pewaris masih hidup tidak bisa dikatagorikan sebagai warisan melainkan hibah, karena dalam hukum kewarisan Islam, warisan baru ada ketika pewaris telah meninggal dunia.
Published
2018-01-06
How to Cite
Mastur, M. (2018). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Batik Plak Barat Kecamatan Labuapi Lombok Barat. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 2(1), 1-27. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3049
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.