Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ekonomi Syari’ah

  • Muaidi Muaidi Institut Agama Islam Qamarul Huda Bagu Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat
Keywords: Sengketa, Ekonomi Syariah, Solusi Hukum

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama telah menambah wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam  bidang ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syari.ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah. Secara etimologi, menurut KBBI, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau perselisihan. Adapun secara istilah, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap salah satu diantara keduanya. tujuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah untuk menemukan solusi penyelesaian suatu masalah ekonomi yang terjadi antara satu pihak dengan pihak yang lain yang melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip dan asas-asas ekonomi syariah.             Penyelesaian masalah pada zaman Nabi atau klasik dengan tiga metode. Pertama Sulh. “sulh†berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai. Kedua dengan tahkim. Tahkim sendiri berasal dari kata “hakkamaâ€. Secara etimologi, tahkim berarti menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Ketiga melalui wilayat al Qadha (Kekuasaan Kehakiman). Wilayat al Qadha ini terdiri dari tiga lembaga yaitu Al Hisbah, Al Madzalim dan al Qadha (Peradilan). Seperti metode yang telah diterapkan pada zaman Nabi. penyelesaian masalah ekonomi syariah dalam hukum positif Indonesia juga mengadopsi metode Sulh yang populer disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).

References

Abdul Manan. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media.
Ahmad Kamil dan M. Fauzan. 2004. Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Prenada Media.
AW Munawir. 1984. Kamus Al Munawir. Yogyakarta: Pondok Pesantren Al Munawir.
C.S.T.Kansil. 1993. Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka.
DSN MUI, “Fatwa”, dalam http://www.dsnmui.or.id/index.php?page=fatwa. Diakses pada tanggal 1 Juni 2017.
Editor, “pengertian sengketa ekonomi”, dalam http://bangbenzz.blogspot.co.id/ 2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html diakses tanggal 1 juni 2017.
Imam Al Mawardi. 1960. Al Ahkam al Sulthaniyyah. Bairut, Libanon: Darr al Fikr.
K.Lubis, Suhrawardi. 1999. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar grafika
M.Yahya Harahap.1989.Kedudukan Kewenangan dalam acara peradilan Agama uu no.7 tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahmud Syauqi al Fanjani. 1989. Al Wajiz fi al Iqtishad al Islami, terjemahan Mudzakkir AS dengan judul Ekonomi Islam Masa Kini. Bandung: Husaini.
Mudzakkir AS .1989. Ekonomi Islam Masa Kini, Bandung: Husaini
Muhaemin. 2006. ”Kesiapan Pengadilan Agama Tangani Sengketa Ekonomi Syari’ah” dalam Republika On Line.
Muhammad Ibnu Farhum. 1031 H. Tabsirah al Hukkam fi Ushul al Qhadhiyah wa Manahij al Ahkam Jilid I. Bairut, Libanon: Darr al Maktabah al Ilmiah
Mustafa Edwin Nasution, dkk. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam cetakan pertama. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Richard Burton Simatupang. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Said Agil Husein al Munawar. 1994. Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di Indonesia. Jakarta: BAMUI & BMI.
Suyud Margono. 2000. ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Ekonomi Syari’ah. 2009. Bandung: Fokus Media
Wahbah Az Zuhaili. 2005. Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Juz IV. Damaskus Syria: Dar El Fikr.
Published
2018-02-25
How to Cite
Muaidi, M. (2018). Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ekonomi Syari’ah. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 2(2), 1-23. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3082
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.