Sistim Pengupahan Pada Usaha Waralaba untuk Kesejahteraan Karyawan di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam

  • Muhammad Masruron Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram
  • Huzaini Huzaini Universitas Negeri Mataram
  • Surati Surati Universitas Negeri Mataram
Keywords: Sistem Pengupahan, Rukun Dan Syarat Pengupahan, Kesejahteraan

Abstract

Penelitian ini bertujuan (a) Untuk mengetahui Sistem Pengupahan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam. (b). Untuk mengetahui  Tingkat Kesejahteraan Karyawan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam. Karena upah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqh muamalah yang sebagian besar dilakukan oleh masyarakat terutama yang berkecimpung di dunia usaha. Data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi pustaka pada dasarnya merupakan data yang dianalisis secara kualitatif yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh  kejelasan penyelesaian masalah. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini terdapat lima informan kunci dan satu informan non kunci. Dari hasil penelitian  menunjukkan bahwa (a) sistem pengupahan yang diterapkan menggunakan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat dinilai dari produktivitas, karir dan ketekunan dalam  bekerja. (b) sistem pengupahan yang diterapkan di Usaha Waralaba sudah sesuai dengan syari’at Islam yaitu terpenuhinya syarat dan rukun ja’alah/pengupahan secara IslamI. yaitu (1). Pemberi Ja’alah (Akad) yaitu antara pemilik usaha dan pekerja didasarkan atas kesukarelaan. (2). Pekerja; mereka yang bekerja sudah balig/dewasa. (3). Upah; berdasarkan standar upah minimum sesuai aturan pemerintahan. (4). Pekerjaan; pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan tingkat kesukaran dan jumlah upah yang diterima. (5)  shighat (ucapan) antara kedua belah pihak sepakat dengan pekerjaan dan ketentuan upah yang akan diterima. (c). tingkat kesejahteraan karyawan di Usaha Waralaba tergolong belum sejahtera, Indikator bersifat material adalah belum terpenuhinya kebutuhan akan sandang, pangan papan dan keamanan dan lain-lainnya, sedangkan indikator yang bersifat spiritual adalah belum terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan seperti hifzud-dien, hifzun-aql, hifzun-nafs, hifzun-nasl dan hifzun-mal. Jika kebutuhan daruriyat salah satu tidak terpenuhi maka belum tergolong sejahtera.

References

Afzalurrahman. (1995). Doktrin Ekonomi Islam Jilid 2. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf
Arikunto, S. (1998). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Prakter, Jakarta: Rineka Cipta
Budiono. (2005). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Karya Agung
Departemen Agama RI, (1983). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Yayasan Penyelenggara Peterjemah Al-Qur’an: Jakarta
Fauzia, IY. Riyadi, AK. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Persepektif Maqashid Al-Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Fahrudin, Adi. (2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung : Refika Aditama
Huda, Nurul, et al. (2008). Ekonomi Makro Islam. Pendekatan Teoritis. Jakarta :Kencana
Hijriah, Adiba, (2015). Pasar Tenaga Kerja dan Upah, Bagaimana Islam Memandang? Jurnal Ilmiah Proceeding ICIEF’ 2015 Universitas Airlangga Surabaya, No:D176-T03P61S
Karim, A. (2004). Fiqih Ekonomi Keuangan Islam,Serial ke-114. Jakarta: Darul Haq
________. (2008). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Edisi ke-Tiga. Jakarta: Rajawali Pers
________. (2012). Ekonomi Mikro Islam Edisi Ke-Empat. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta
Muflih, M. (2006). Perilaku Konsumen dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta : Raja Grafindo
Moleong, L. (1990). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Muhammad Azzam. A. A. (2010). Fiqh Muamalat, Sistem transaksi dalam Fiqh Islam: Jakarta. Amzah
Rachmat, S. (2001). Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia
Rosidi, Suherman, (2014). Pengantar Teori Ekonomi: Pendekatan kepada teori Ekonomi Mikro dan Makro. Jakarta : Rajawali Pers
Sukirno, Sadono. (2008). Mikro Ekonomi.Teori Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono, (2012), Metode Penelitian Kuantitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta
Satori, D. Komariah, A. (2013). Metode penelitian kualitatif. Bandung : Alfabeta
Taqyudin an-Nahabani. (1996). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persepektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti
Sumardi, Jaujir. (1995). Aspek-Aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional, Bandung ; PT Citra Afitya Bakti
Syahatah, Husein. (1998). Ekonomi Rumah Tangga Muslim. Jakarta: Gema Insan Press
Published
2018-03-13
How to Cite
Masruron, M., Huzaini, H., & Surati, S. (2018). Sistim Pengupahan Pada Usaha Waralaba untuk Kesejahteraan Karyawan di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 2(2), 68-80. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3103
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.